Mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan fotocopy KTP.
Mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan fotocopy KTP.- Sebagai salah satu solusi untuk mempersiapkan masa depan para pekerja yang dapat memberikan jaminan hari tua untuk pekerja. saldo BPJS Ketenagakerjaan bisa di klaim atau dicairkan dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan fotocopy KTP.Dalam hal pencairan BPJS Ketenagakerjaan selalu ada aturan baru yang di-update dan aturan baru ini harus diketahui oleh anda yang akan melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, tersebut menyangkut tentang cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Aturan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 di mana mulai tanggal 1 September 2015 untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil 10% 30% hingga 100% tanpa harus menunggu selama 10 tahun usia keikutsertaan.
Itulah Beberapa syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan namun terkadang di lapangan dijumpai permasalahan yang cukup rumit seperti KTP hilang, yang jadi pertanyaan Apakah bisa kita mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan fotocopy KTP, ini adalah jawabannya
Baca Juga :
Ternyata untuk mengambil atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggunakan fotocopy KTP alias syarat-syarat Anda diatas tidak akan bisa diproses tanpa kehadiran KTP asli untuk itu Anda harus mencetak ulang e-ktp ketika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi tidak ada cara lain selain mencetak ulang e-ktp untuk mencairkan ketenagakerjaan anda tidak bisa mengganti e-ktp asli dengan fotocopy maupun surat kehilangan atau dokumen lainnya.
Demikianlah artikel tentang cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan fotocopy KTP semoga bermanfaat.
Mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan fotocopy KTP.Dalam hal pencairan BPJS Ketenagakerjaan selalu ada aturan baru yang di-update dan aturan baru ini harus diketahui oleh anda yang akan melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan, tersebut menyangkut tentang cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Aturan tersebut berdasarkan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2015 di mana mulai tanggal 1 September 2015 untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan bisa diambil 10% 30% hingga 100% tanpa harus menunggu selama 10 tahun usia keikutsertaan.
Syarat dan ketentuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah beberapa ketentuan tentang tata cara untuk mencairkan klaim BPJS Ketenagakerjaan- . Membawa fotokopi BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa yang asli
- . Membawa fotokopi KTP atau paspor beserta aslinya
- . Fotokopi KK dengan membawa aslinya
- . Paklaring
- . Buku rekening tabungan
Itulah Beberapa syarat untuk pencairan BPJS Ketenagakerjaan namun terkadang di lapangan dijumpai permasalahan yang cukup rumit seperti KTP hilang, yang jadi pertanyaan Apakah bisa kita mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan fotocopy KTP, ini adalah jawabannya
Baca Juga :
Proses pindah alamat E-KTP.
Cara Mengurus E-KTP yang hilang.
Apakah bisa kita mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan menggunakan fotocopy KTP?
Mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan fotocopy KTP. |
Ternyata untuk mengambil atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa menggunakan fotocopy KTP alias syarat-syarat Anda diatas tidak akan bisa diproses tanpa kehadiran KTP asli untuk itu Anda harus mencetak ulang e-ktp ketika akan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan.
Jadi tidak ada cara lain selain mencetak ulang e-ktp untuk mencairkan ketenagakerjaan anda tidak bisa mengganti e-ktp asli dengan fotocopy maupun surat kehilangan atau dokumen lainnya.
Demikianlah artikel tentang cara pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan fotocopy KTP semoga bermanfaat.
0 Response to "Mencairkan BPJS ketenagakerjaan dengan fotocopy KTP."
Posting Komentar
KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!