Prosedur dan proses Pindah Alamat e KTP antar Kota

Prosedur Pindah Alamat e KTP antar Kota - Karena beberapa alasan terkadang pindah merupakan pilihan berat yang mesti diambil, pindah alamat bukan berarti cuma berpindahnya badan dari lokasi lama menuju lokasi baru, pindah alamat berarti turut berpindahnya identitas baik itu alamat rumah,KTP,KK yang selama ini menjadi identitas yang melekat pada diri kita juga mesti ikut berpindah juga, karena kita tidak lagi menggunakan identitas tersebut maka kita perlu untuk merubah identitas tersebut, prosedurnya pun cukup memakan waktu kalo biaya tidak mahal kok.

Prosedur Pindah Alamat KTP. Kali ini saya akan berbagi cerita bagaimana prosedur dan proses perubahan identitas kita ketika pindah alamat, khususnya perubahan data pada KTP dan KK dari kota bekasi ke kabupaten, namun saya rasa prosesnya akan sama untuk semua wilayah di indonesia. sebenarnya proses utama dari perpindahan alamat tersebut saya bagi menjadi 2 saja, namun didalam tiap proses terdapat banyak proses yang mengikutinya,

Proses pindah alamat KTP elektronik


1. Membuat surat keterangan pindah

Sebelum anda membuat surat pindah atau mutasi alamat, anda harus mempersiapkan nama alamat pindah lengkap dengan RT dan RW nya,karena didalam surat keterangan pindah nanti terdapat kolom alamat pindah baru yang mesti di isi. jika sudah ada alamat yang dituju maka anda bisa memulai proses pembuatan surat keterangan pindah sebagai berikut.

a. Meminta surat pengantar dari RT dan RW

RT dan RW merupakan orang yang tahu persis jika anda merupakan benar merupakan warga dari wilayah tersebut, mintalah surat pengantar untuk pembuatan surat keterangan pindah, lengkapi dengan membawa KK asli dan fotocopy serta KTP asli semua orang yang terdapat di kartu Keluarga.

b. Surat pengantar dari kelurahan

setelah pengantar dari RT RW selesai dibuat saatnya pergi ke kelurahan untuk mendapatkan stempel pengesahan, proses ini cukup singkat saja

c. Ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)

contoh surat pindah domisili

Surat keterangan pindah domisili hanya di keluarkan di disdukcapil, maka setelah proses dari RT dan RW serta Kelurahan sudah selesai maka saatnya anda pergi ke kantor tersebut guna mendapatkan surat keterangan pindah WNI. kantor disdukcapil kota bekasi berada di jalan juanda, dekat rumah sakit bella.

langsung saja menuju loket mutasi alamat, atau anda bisa tanya ke petugas disitu agar ditunjukkan lokasi loket tersebut.

proses di disdukcapil ini mungkin memakan waktu seminggu, karena mereka perlu untuk Crosscheck terhadap data anda, setelah diberitahu kapan selesai pembuatan surat keterangan pindah tersebut maka anda bisa mengambilnya.

hal diatas merupakan proses pembuatan surat pindah yang akan kita gunakan untuk pembuatan KK baru pada tempat kita yang baru, pada semua proses diatas saya lakukan Free Gratiss.
Baca juga : Cek data e KTP Online

2. Membuat KK baru di wilayah baru

nah ketika surat pindah sudah selesai diterbitkan berarti saat ini data anda di lokasi lama sudah dihapus, saat ini anda bukan penduduk dari wilayah manapun, nah bagaimana untuk proses mendapatkan KK dan KTP di wilayah yang baru, mari ikuti proses yang saya jalani

a. Meminta surat pengantar kepada RT dan RW

sama halnya saat proses cabut domisili, disini kita mesti meminta surat pengantar yang isi-nya adalah untuk pembuatan KTP dan KK baru. mintalah stempel dan jangan lupa bawa selalu surat keterangan pindah yang sudah didapat dulu. dari domisili lama.

b. Surat pengantar dari kelurahan

setelah rt rw selesai lantas anda perlu ke kelurahan, disini anda mesti mengisi data untuk pembuatan KK, isilah Form KK tersebut sesuai dengan KK yang lama anda, proses dikelurahan ini intinya untuk pencatatan dan rekomendasi untuk pembuatan KK baru, jika sudah selesai mengisi form kk tadi maka anda akan mendapatkan stempel dari kelurahan, apakah sudah selesai? belum, anda harus mendapatkan stempel di kecamatan pada form KK tadi.

c. Stempel Kecamatan

nah tiba dikecamatan maka berkas anda akan dicheck kelengkapannya, jika sudah lengkap maka stempel pun didapat,untuk wilayah tambun utara sesuai domisili saya,kantor kecamatan terletak di jalan gabus raya. lantas kemana lagi? ke disdukcapil.

d. Disdukcapil

semua berakhir di dinas ini, lokasinya untuk kabupaten bekasi adalah di Delta mas cukup jauh karena saya tinggal di karangsatria, bawa semua berkas tadi ke Loket pendataan Pendatang baru, tanya saja pada sembarang petugas pasti dikasih tau,

didisdukcapil ini yang pertama akan dikeluarkan adalah Kartu Keluarga baru, kenapa tidak langsung KTP, karena syarat pembuatan KTP adalah harus ada KK,

Baca juga : Lokasi Disdukcapil kabupaten Bekasi.

yang berhak menerbitkan KK pada saat ini adalah Dinas kependudukan dan catatan sipil karena mereka yang melakukan proses pengesahan,kalao dahulu KK bisa diterbitkan oleh kecamatan.

Pada proses pembuatan KK baru ini waktu yang saya butuhkan cukup lama hampir 3 minggu, setelah tanggal selesai saya pun menuju ke disdukcapil lagi untuk mengambil KK,

anda perlu untuk mengecheck dengan teliti KK baru anda, point penting ada di nomer NIK tiap anggota keluarga, cocokkan dengan NIK ktp yang lama, karena salah satu angka saja anda tidak akan bisa melakukan kepengurusan administrasi apapun, jadi check terlebih dahulu sebelum meninggalkan kantor.

KK sudah selesai tapi pas kebetulan Blanko KTP elektronik sedang habis dan baru ada sekitar 5 bulan lagi, hadeh lantas bagaimana ya? untuk sementara KTP elektronik bisa diganti dengan Resi KTP elektronik, kedudukannya sama karena di resi ini sudah ada foto kita dan NIK KTP kita juga tidak akan berubah dari wilayah lama ke wilayah baru.

Untuk penerbitan surat keterangan pengganti KTP elektronik(suket) ini atau biasa disebut Resi , bisa kita urus di kecamatan, walaupun didisdukcapil sendiri juga bisa menerbitkna, namun karena antriannya panjang membuat saya harus pergi lagi kekecamatan untuk meminta penerbitan Resi ini.

resi ini sudah merupakan dokumen yang kuat dan sejajar kedudukannya dengan KTP elektronik sehingga anda tidak perlu takut, dengan ini anda sudah bisa menggurus keperluan apapun yang membutuhkan kehadirian e-ktp. namun perlu untuk menggantinya jika blanko KTP elektronik sudah tersedia kembali.

Beberapa hal yang tidak akan berubah di E- KTP baru
1. NIK ( Nomor induk Kependudukan)
nomor NIK anda tidak akan berubah pada ktp elektronik yang baru, karena nomor itu akan melekat pada diri anda sampai meninggal nantinya.

2. Foto tidak akan berubah
saat anda pindah domisili maka foto di kTP anda tidak akan berubah, karena anda sudah merekamnya pada wilayah awal, jadi petugas di domisili yang baru sudah mempunyai data lengkap anda, sehingga anda tidak akan diminta foto kembali.

Kesimpulan

penerbitan KTP baru tidak akan merubah NIK KTP anda, yang berubah hanyalah alamat yang tertera di ktp anda, jadi ternyata e ktp ini menurut saya sendiri sudah sangat bagus, dengna memasukkan NIK kTP maka nama dan identitas anda akan langsung keluar, hal ini menghindari kepemilikan KTP ganda.

pada saat pengurusan posisi ktp saya sudah elektronik sehingga rekam identitas saya sudah ada di database Disdukcapil sehingga prosesnya sedikit lebih cepat.

semua proses yang saya lakukan dari awal sampai akhir adalah gratis tidak ada pungutan biaya apapun di semua kantor yang saya lewati, mudah bukan...

Demikian rekan cerita saya saat mengurus pindah alamat KTP elektronik antar kota, semoga apa yang saya ceritakan dapat menjadi acuan bagi anda yang saat ini juga mengurus hal serupa, terima kasih.


Subscribe to receive free email updates:

4 Responses to "Prosedur dan proses Pindah Alamat e KTP antar Kota"

  1. maaf itu berapa lama ya pengurusannya semua? Saya perlu ganti alamat KTP saja, antar kota alias masih satu kota

    BalasHapus
  2. Saya ingin bercerita sedikit soal NIK ktp..
    Kemarin saya ke gerai salah satu kartu perdana untuk registrasi ulang, udah ngantri panjang pas dapet nomer antrian malah gak bisa.. Dengan alesan nomer nik ktp saya masih bekasi kota, sedangkan saya sudah pi dah ke kebupaten dan nomer kk saya sudah kabupaten jadi nomer kk kabupaten harus sama dengan depan nomer nik kto juga.. Maka dari ituh tidak sinkron,dan saya katanya coba cek di kelurahan.. Esoknya saya ke kelurahan ,dan dari pihak kelurahan pun bilang bahwa nik ktp tidak akan berubah sampe kapan pun mau kita dimana ajah, jdi bingung saya?? Disana bilang gak bisa, disni bilang bisa.. Mohon oencerhanya mesti gimna ya

    BalasHapus
    Balasan
    1. memang benar yang dikatakan pihak kelurahan, bahwa NIK KTP tidak akan berubah, karena disaya juga tidak berubah setelah pindah domisili, kemungkinan karena ketidak tahuan pihak operator kartu yang tidak paham dengan sistem NIK, namun fakta tentang NIK kTP yang di scan kemudian masih muncul alamat yang lama memang benar ada gan.

      Hapus

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!