Bagaimana nasib BPJS Kesehatan setelah Resign dari perusahaan.
Bagaimana nasib BPJS Kesehatan yang dahulu dibayar perusahaan ini sudah resign. BPJS Kesehatan nasional sebagai program wajib bagi karyawan, di awal tahun 2015 perusahaan harus membayarkan iuran sebagai premi terhadap karyawannya, BPJS Kesehatan karyawan dibayarkan dari potongan gaji karyawan berdasarkan undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, mengatur bahwa semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan termasuk karyawan.
Bagaimana nasib BPJS Kesehatan setelah Resign dari perusahaan.. Bagi pekerja penerima upah seperti karyawan perusahaan dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari total gaji, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja atau ditanggung oleh perusahaan dan yang 1% dipotong dari gaji karyawan tersebut.
Iuran BPJS tersebut sudah termasuk 5 anggota keluarga yaitu suami istri dan 3 orang anak, nah bagaimana kalau si karyawan sudah resign dari perusahaan tersebut Bagaimanakah nasib BPJS yang tadinya dibiayai oleh perusahaan?.
Tentunya setelah anda resign dari perusahaan, maka perusahaan tidak lagi membayarkan iuran BPJS kesehatan anda tersebut berikut dengan yang tertanggung di dalamnya.
Yang artinya waktu pertama kali masih di perusahaan, anda termasuk golongan pekerja penerima upah, setelah resign, kini anda sudah berubah menjadi pekerja bukan penerima upah.
Baca Juga:
Terjawab!!! cara mencairkan BPJS ketenaga kerjaan dengan fotocopy KTP.
Lebih baik mana? BPJS atau Asuransi Swasta.
Secara otomatis BPJS yang status PPU tadi sudah tidak lagi aktif, jika anda ingin mengaktifkan kembali maka anda harus merubah dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta dengan status pekerja bukan penerima upah {PBPU} dan memulai dari awal lagi atau disebut peserta Mandiri dengan dengan cara
Nah itulah prosedur untuk mengaktifkan BPJS yang dahulu dibayarkan oleh perusahaan karena masih menjadi karyawan di perusahaan tersebut, menjadi peserta BPJS Mandiri.
Bagaimana nasib BPJS Kesehatan setelah Resign dari perusahaan.. Bagi pekerja penerima upah seperti karyawan perusahaan dikenai tarif BPJS Kesehatan sebesar 5% dari total gaji, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja atau ditanggung oleh perusahaan dan yang 1% dipotong dari gaji karyawan tersebut.
Iuran BPJS tersebut sudah termasuk 5 anggota keluarga yaitu suami istri dan 3 orang anak, nah bagaimana kalau si karyawan sudah resign dari perusahaan tersebut Bagaimanakah nasib BPJS yang tadinya dibiayai oleh perusahaan?.
Bagaimana nasib BPJS Kesehatan setelah Resign dari perusahaan. |
Nasib BPJS Kesehatan setelah resign dari perusahaan.
Tentunya setelah anda resign dari perusahaan, maka perusahaan tidak lagi membayarkan iuran BPJS kesehatan anda tersebut berikut dengan yang tertanggung di dalamnya.Yang artinya waktu pertama kali masih di perusahaan, anda termasuk golongan pekerja penerima upah, setelah resign, kini anda sudah berubah menjadi pekerja bukan penerima upah.
Baca Juga:
Terjawab!!! cara mencairkan BPJS ketenaga kerjaan dengan fotocopy KTP.
Lebih baik mana? BPJS atau Asuransi Swasta.
Secara otomatis BPJS yang status PPU tadi sudah tidak lagi aktif, jika anda ingin mengaktifkan kembali maka anda harus merubah dari pekerja penerima upah (PPU) menjadi peserta dengan status pekerja bukan penerima upah {PBPU} dan memulai dari awal lagi atau disebut peserta Mandiri dengan dengan cara
- .. Datangi kantor BPJS
- .. Membawa KTP asli dan fotokopi
- .. Membawa Kartu Keluarga asli dan fotokopi
- .. Membawa Kartu bPJS yang dulu
- .. Rekening tabungan
Nah itulah prosedur untuk mengaktifkan BPJS yang dahulu dibayarkan oleh perusahaan karena masih menjadi karyawan di perusahaan tersebut, menjadi peserta BPJS Mandiri.
0 Response to "Bagaimana nasib BPJS Kesehatan setelah Resign dari perusahaan."
Posting Komentar
KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!