Apakah calon bayi sebelum lahir harus didaftarkan dulu ke BPJS atau tidak.
Apakah calon bayi sebelum lahir harus didaftarkan dulu ke BPJS atau tidak. BPJS Adalah salah satu program jaminan kesehatan yang digadang pemerintah sebagai alternatif asuransi kesehatan bagi masyarakat, lantas Siapakah yang berhak menjadi peserta BPJS Kesehatan?
Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dengan adanya jaminan kesehatan nasional maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya oleh karena itu bayi yang baru lahir pun wajib untuk didaftarkan bPJS.
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pasal 16 ayat 1 mulai tanggal 18 desember 2018 bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
PBPU atau pekerja bukan penerima upah. Pekerja bukan penerima upah ini pedagang, pengusaha atau orang yang mendapatkan upah bukan diberikan oleh orang lain tapi atas usahanya sendiri.
Maka jika terdaftar dari orang tua yang pekerja bukan penerima upah setelah bayi lahir bisa didaftarkan oleh petugas Rumah Sakit Melalui aplikasi sipp atau kantor cabang BPJS Kesehatan dengan .
Pendaftaran kelas 1,2 dan 3 peserta PBPU wajib membawa buku tabungan Bank yang sudah bekerja sama seperti BRI BNI BCA dan mandiri. di hari itu juga bisa langsung dibayarkan langsung aktif dan langsung bisa digunakan tanpa ada masa tunggu 14 Hari.
Jika terdaftar dari orang tua yang pekerja penerima upah/PPU, pekerja penerima upah atau PPU ini semisal karyawan pabrik, maka pendaftaran bisa melalui petugas Rumah Sakit Melalui aplikasi SIPP atau lapor ke HRD perusahaan dengan melampirkan
Orang tua dari bayi wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melampirkan
Dari beberapa poin di atas maka bayi yang belum lahir, belum bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS yang wajib didaftarkan adalah ketika bayi tersebut baru lahir atau setelah sehari bayi itu lahir.
Sesuai undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dengan adanya jaminan kesehatan nasional maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya oleh karena itu bayi yang baru lahir pun wajib untuk didaftarkan bPJS.
Sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018 pasal 16 ayat 1 mulai tanggal 18 desember 2018 bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
bisakah bayi belum lahir didaftarkan BPJS |
Prosedur pendaftaran bayi baru lahir
1.Untuk bayi yang baru lahir orang tuanya bukan dari PBPU
PBPU atau pekerja bukan penerima upah. Pekerja bukan penerima upah ini pedagang, pengusaha atau orang yang mendapatkan upah bukan diberikan oleh orang lain tapi atas usahanya sendiri.
Maka jika terdaftar dari orang tua yang pekerja bukan penerima upah setelah bayi lahir bisa didaftarkan oleh petugas Rumah Sakit Melalui aplikasi sipp atau kantor cabang BPJS Kesehatan dengan .
Baca Juga :
Bagaimana nasib BPJS kesehatan setelah kelaur dari perusahaan
Cara setor tunai melaui Brilink
- .Melampirkan surat keterangan lahir
- . Asli dan fotokopi kartu jkn-kis kedua orang tua
- . Asli dan fotokopi KTP
- .Asli dan fotokopi kartu keluarga
- .Bukti pembayaran
- .Buku tabungan
Pendaftaran kelas 1,2 dan 3 peserta PBPU wajib membawa buku tabungan Bank yang sudah bekerja sama seperti BRI BNI BCA dan mandiri. di hari itu juga bisa langsung dibayarkan langsung aktif dan langsung bisa digunakan tanpa ada masa tunggu 14 Hari.
2.Untuk bayi yang baru lahir orang tuanya bukan dari PPU
Jika terdaftar dari orang tua yang pekerja penerima upah/PPU, pekerja penerima upah atau PPU ini semisal karyawan pabrik, maka pendaftaran bisa melalui petugas Rumah Sakit Melalui aplikasi SIPP atau lapor ke HRD perusahaan dengan melampirkan
- .. Surat keterangan kelahiran
- .. Asli dan fotokopi kartu JKN-KIS kedua orang tua
- .. Asli dan fotokopi KTP
- .. Asli dan fotokopi kartu keluarga
3Untuk bayi yang baru lahir orang tuanya bukan dari PBI
Jika terdaftar dari PBI/ penerima bantuan iuran ,PBI ini adalah Peserta BPJS Kesehatan yang tidak dipungut iuran bulanan karena berada dibawah garis kemiskinan untuk mendaftarkan bayi yang baru lahir adalah dengan lapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melampirkan- .. Surat keterangan lahir
- .. Asli dan Fotokopi jkn-kis kedua orang tua
- .. Asli dan fotokopi KTP
- .. Asli dan fotokopi kartu keluarga
Orang tua dari bayi wajib melakukan perubahan data bayi selambat-lambatnya 3 bulan setelah ke kantor cabang BPJS Kesehatan dengan melampirkan
- .. Akta lahir
- .. Kartu keluarga yang sudah ada identitas nama anak
- .. Kartu sementara bayi
Dari beberapa poin di atas maka bayi yang belum lahir, belum bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS yang wajib didaftarkan adalah ketika bayi tersebut baru lahir atau setelah sehari bayi itu lahir.
0 Response to "Apakah calon bayi sebelum lahir harus didaftarkan dulu ke BPJS atau tidak."
Posting Komentar
KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!