Cara menjadi warga ber E-KTP daerah lain

Cara menjadi warga ber E-KTP daerah lain. untuk artikel kali ini saya akan sedikit menjabarkan terlebih dahulu maksud dari judul yang ada terlebih dahulu, menjadi warga daerah lain, artinya kita berada di daerah lain yang bukan tempat kelahiran kita dan ingin memiliki E-KTP didaerah tersebut, menetap didaerah lain bisa dikarenakan pernikahan,merantau atau memiliki pekerjaan tetap di daerah tersebut.

pindah e ktp
perpindahan penduduk harus diikuti perpindahan KTP

E-KTP daerah lain.jadi ketika kita menetap di daerah tersebut dan merasa tidak mungkin untuk pindah-pindah lagi atau memang sudah memutuskan untuk menetap didaerah tersebut, untuk memudahkan segala administrasi maka kita seharusnya memiliki E-KTP didaerah tersebut.

dalam salah satu contoh pernikahan beda provinsi maka untuk mengurus semua dokumen kependudukan diperlukan kesamaan identitas antara suami istri agar,memudahkan dalam hal urusan yang lainnya seperti membuat akte atau KK.

Prosedur menjadi warga ber E-KTP daerah lain.

selama masih didalam negara Kesatuan Republik Indonesia maka perpindahan penduduk beserta dokumen seperti KTP sangat dimungkinkan, begini prosedur untuk bisa menjadi warga di daerah lain dan mendapat E-KTP didaerah tersebut.

1.Membuat Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
Bagaimana cara mendapatkannya?, saya rasa Anda tidak harus pulang ke kampung halaman untuk mendapatkannya. Misal bisa dibantu saudara di sana dengan memintakan SKPWNI tersebut.

secara prosedur dengan meminta surat dari RT, lurah atau hingga kecamatan. surat-surat itu tadi dilaporkan ke disduk-capil wilayah setempat dan disdukcapil setempat yang akan mengeluarkan SKPWNI.

Baca Juga:

Prosedur Pindah alamat E-KTP

Cara Mengganti Suket dengan E-KTP.

2.Memberikan SKPWNI ke Disdukcapil daerah yang dituju.
Setelah mendapatkan SKPWNI, langsung diurus ke Disdukcapil di daerah tersebut, dan diproses untuk menjadi warga daerah tersebut.

sudah paham kan bagaimana cara untuk berpindah alamat domisili, semisal anda kelahiran jawa tengah dan ingin memiliki E-KTP bandar lampung karena alasan sudah menikah dan menetap disana,, semoga membantu.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara menjadi warga ber E-KTP daerah lain "

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!