ini syarat Membuat E-KTP bagi anda pemegang SUKET(surat keterangan).
Syarat Membuat E-KTP bagi anda pemegang SUKET.anda tentunya sudah familiar dengan suket atau resi sebagai pengganti KTP elektronik, karena e KTP tersebut tak kunjung jadi dikarenakan blanko habis dimana mana, termasuk sayapun juga pemegang suket hampir satu tahun, namun hari ini ternyata blanko e ktp sudah tersedia di lokasi saya, maka inilah pengalaman saya membuat e ktp bagi pemegang suket yang akan saya utarakan.
syarat Membuat E-KTP. penting bagi anda untuk tahu syarat apa saja yang harus dan mestinya sudah anda siapkan ketika ingin mencetak e ktp di kelurahan atau disdukcapil setempat, jangan sampai bolak balik karena kurangnya persiapan dan syarat untuk membuat e ktp tersebut, seperti saya yang bolak balik dari kecamatan ke kelurahan karena syarat membuat e ktp itu benar benar belum saya lengkapi karena terbatasnya informasi.
Membuat E-KTP bagi anda pemegang SUKET ini sepertinya syaratnya hampir sama ketika langkah pertama membuat e ktp, alasan saya membuat e ktp baru, karena pindah domisili, saya kira hanya cukup dengan membawa suket yang asli saja maka semua selesai, ternyata salah besar, berikut ini beberapa syarat yang mesti anda lengkapi sebelum menuju ke kecamatan.
1. Fotocopy KK, fotocopy Suket serta bawa juga KK asli dan Suket yang asli juga.
2.. Meminta Surat pengantar pembuatan e-ktp di kelurahan setempat,
cukup menuju ke layanan umum yang tersedia di setiap kelurahan, utarakan maksud anda dan selesai dalam sekejap.
3. Jadikan satu saja syarat 1 dan 2 kemudian di steples.
4. Menuju ke kelurahan setempat dan menuju ke bagian kasi Kependudukan, serahkan semua syarat tersebut dah selesai.
5. Apakah KTP elektronik langsung jadi?? ternyata KTP saya tidak langsung jadi kawan, mesti menunggu satu bulan lagi baru selesai.
demikian sobat perjalanan panjang saya membuat e ktp pindah domisili, semoga hal ini bisa bermanfaat bagi anda.
langkah pertama membuat e ktp bagi pemegang suket adalah menuju ke kantor kelurahan |
syarat Membuat E-KTP. penting bagi anda untuk tahu syarat apa saja yang harus dan mestinya sudah anda siapkan ketika ingin mencetak e ktp di kelurahan atau disdukcapil setempat, jangan sampai bolak balik karena kurangnya persiapan dan syarat untuk membuat e ktp tersebut, seperti saya yang bolak balik dari kecamatan ke kelurahan karena syarat membuat e ktp itu benar benar belum saya lengkapi karena terbatasnya informasi.
Membuat E-KTP bagi anda pemegang SUKET ini sepertinya syaratnya hampir sama ketika langkah pertama membuat e ktp, alasan saya membuat e ktp baru, karena pindah domisili, saya kira hanya cukup dengan membawa suket yang asli saja maka semua selesai, ternyata salah besar, berikut ini beberapa syarat yang mesti anda lengkapi sebelum menuju ke kecamatan.
Baca juga:
Proses pindah alamat e- ktp karena pindah domisili.
Cara mutasi SIM karena KTP juga pindah.
Syarat dan tata cara membuat E KTP bagi pemegang Suket.
inilah syarat-syarat dan tata cara membuat ktp elektronik, langsung simak saja.1. Fotocopy KK, fotocopy Suket serta bawa juga KK asli dan Suket yang asli juga.
2.. Meminta Surat pengantar pembuatan e-ktp di kelurahan setempat,
cukup menuju ke layanan umum yang tersedia di setiap kelurahan, utarakan maksud anda dan selesai dalam sekejap.
contoh surat pengantar untuk membuat e- ktp |
3. Jadikan satu saja syarat 1 dan 2 kemudian di steples.
4. Menuju ke kelurahan setempat dan menuju ke bagian kasi Kependudukan, serahkan semua syarat tersebut dah selesai.
5. Apakah KTP elektronik langsung jadi?? ternyata KTP saya tidak langsung jadi kawan, mesti menunggu satu bulan lagi baru selesai.
demikian sobat perjalanan panjang saya membuat e ktp pindah domisili, semoga hal ini bisa bermanfaat bagi anda.
Wow 1 bulan...
BalasHapus