Cara mutasi SIM ternyata mudah,silahkan dibaca

Cara mutasi SIM - untuk alasan tertentu kita terkadang mesti pindah domisili, entah itu membeli rumah baru, pindah pekerjaan, yang membuat kita harus berpindah alamat, berpindahnya alamat berarti ikut berpindah pula semua atribut yang menempel pada diri kita, terutama alamat rumah, nah bagaimana ketika kita memperpanjang sim atas alamat yang baru atau lebih dikenal dengan mutasi SIM.

cara mutasi sim

Mutasi SIM adalah perpindahan alamat yang tertera di dalam SIM tersebut mengikuti KTP yang lebih dahulu pindah, karena dasar dari pembuatan sim baik motor maupun mobil adalah KTP, jadi ketika KTP bermutasi ke daerah lain, maka SIM pun harus mutasi, karena tidak mungkin bisa memperpanjang SIM dengan alamat KTP yang berbeda.

Jika anda menengok ke situs resmi di (https://www.polri.go.id/layanan-sim.php) disana dijelaskan dengan terinci tata cara untuk mutasi  serta syarat mutasi Surat Ijin Mengemudi (SIM), untuk bisa melakukan mutasi SIM masa berlaku sim harus masih ada, jika sudah mati bukan mutasi lagi, anda membuat baru di lokasi yang baru.

Tata cara mutasi SIM
berdasar pasal 224 PP44/93. dijelaskan tentang tata cara mutasi sim sebagai berikut.

1. Prosedur cabut berkas didaerah lama

  • Mencabut berkas dan dokumen kartu induk dari satlantas asal serta melampirkan surat pengantar dari Kasubbag SIM.
  • Melampirkan kartu tanda penduduk wilayah yang dituju, artinya KTP anda terlebih dahulu dimutasi
2.Prosedur masuk daerah baru
  • Surat keterangan sehat jasmani dan Rohani dari Dokter (medical check up) dikantor satlantas sudah ada.
  • Melampirkan KTP.
  • Melampirkan kartu induk atau surat pengantar yang didapat dari satlantas lama.
  • Pemohon membayar biaya formulir di bank.
  • Mengisi formulir permohonan SIM.
Demikian sobat cara mutasi SIM ke daerah lain, cukup mudah bukan, jadi kenapa mesti nunggu SIM mati jika bisa di mutasi.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara mutasi SIM ternyata mudah,silahkan dibaca"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!