Bayar denda E-tilang Rp.1 Juta, kenapa denda E-Tilang besara sekali?

Bayar denda E-tilang Rp.1 Juta- penerapan denda E-Tilang mengagetkan warga, bagaimana tidak setelah mendapat surta tilang, selang beberapa jam mereka mendapat SMS e -tilang berupa notifikasi pembayaran tilang sebesar Rp. 1 juta, siapa yang tidak kaget dengan besaran denda 1 juta rupiah tersebut.

Hal ini pun banyak di bahas di media sosial tentang besaran denda tilang yang tak biasa, karena biasanya besaran denda tilang tak lebih besar dari Rp.200 ribu.

namun, jika dirunut dari pasal yang dilanggar dan mengacu pada undang undang lalu lintas besaran denda tilang tersebut sesuai dengan pasal yang dilanggar, sebagai contoh;

Jika anda melanggar pasal 281,Berdasarkan Pasal 281 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (‎LLAJ), besaran denda itu telah sesuai dengan undang-undang. Di sana disebutkan pengemudi kendaraan bermotor tanpa SIM dapat dipidana 4 bulan penjara atau denda maksimal Rp 1 Juta.
denda e tilang
contoh sms e-tilang

Apa yag harus dilakukan jika mendapat notifikasi E-Tilang.

menurut mimin sendiri denda tilang yang ada di notifikasi melalui sms tadi merupakan denda maksimal yang dijatuhkan kepada si pelanggar, namanya "denda maksimal" berarti ada kemungkinan besaran denda tidak akan sebesar itu jika sudah melalui sidang,

lantas apa yang harus di lakukan jika mendapat SMS e-tilang tadi.mimin coba merangkum dari beberapa pengalaman rekan-rekan di media sosial terakit denda e-tilang Rp 1 juta.

1. Jangan di transfer terlebih dahulu.
beberapa netizen menyarankan untuk tidak perlu mentransfer terlebih dahulu, karena ditakutkan ada unsur penipuan, lebih baik untuk menunggu tanggal sidang atau mengambil di kejaksaan kemudian baru membayar disana.

karena uang rp.1 juta bukanlah uang yang sedikit jadi perlu kehati-hatian untuk melakukan transaksi

2. Transfer dan jika lebih nanti dikembalikan
ada netizen yang memiliki pengalaman mentransfer sejumlah uang yang dituliskan dalam e-tilang tersebut, dan jika nanti pasal yang dijatuhkan dibawah 1 juta, maka sisa dari uang yang telah ditransfer tersebut akan dikembalikan.

namun dari opsi yang kedua ini terasa memusingkan, karena uang sisa akan dikembalikan, jadi kepikiran tentang mekanisme pengembalian uang tersebut.

bagi mimin sendiri jumlah denda tilang rp 1 juta tadi merupakan denda maksimal jadi, jangan takut dahulu jika, denda yang dijatuhkan sebesar itu, besaran denda yang pernah mimin alami sebesar Rp.150,000 karena melanggar 2 pasal, serta besaran denda tilang akan dilipatkan jika pasal yang dilanggar semakin banyak, seperti, tidak menyalakan lampu,tidak memakai helm ditambah sim mati,, nah berapa pasal itu yang dilanggar.

jadi kesimpulannya bagi anda yang mendapat notif e-tilang yang besar lebih baik ikut sidang saja terlebih dahulu agar tahu pasti berapa besaran denda yang harus dibayar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bayar denda E-tilang Rp.1 Juta, kenapa denda E-Tilang besara sekali?"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!