Prosedur pembuatan KK baru karena penambahan jiwa.
Prosedur pembuatan KK baru karena penambahan jiwa.Kartu Keluarga (KK) memuat daftar nama seluruh keluarga, KK harus diperbaharui jika ada penambahan jiwa, seperti kelahiran anak, sesegera mungkin harus didaftarkan paling lambat 60 hari agar terhindar dari denda.
Kartu keluarga ini sangat penting karena saat ini semua urusan harus melampirkan kartu keluarga, guna menghindari hal-hal yang akan merepotkan dikemudian hari maka, anak yang baru lahir harus segera di masukkan kedalam KK agar memudahkan untuk penerbitan AKTA lahir.
1. Surat pengantar RT dan pengantar lurah
2. Proses pembuatan AKTA Lahir dengan prosedur berikut ini;
a)Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
b)Fotocopy surat nikah/ kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan
c)Fotocopy Kartu Keluarga kedua orangtua
d)Fotocopy KTP-el orang tua/wali
e) Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
3. KK baru terbit.
penerbitan AKTA lahir dan KK baru biasanya akan bersamaan, karena untuk bisa memasukkan anak bar kedalam KK baru, akta lahir harus dibuat terlebih dahulu.
Demikianlah prosedur dan langkah untuk membuat KK baru beserta AKTA lahir ,semoga membantu.
Kartu keluarga ini sangat penting karena saat ini semua urusan harus melampirkan kartu keluarga, guna menghindari hal-hal yang akan merepotkan dikemudian hari maka, anak yang baru lahir harus segera di masukkan kedalam KK agar memudahkan untuk penerbitan AKTA lahir.
Prosedur pembautan KK baru |
Dokumen dan Prosedur pembuatan KK baru
bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan dokumen apa saja yang diperlukan untuk pembuatan KK baru dan AKTA lahir berikut ini ada prosedur dan dokumen yang harus anda siapkan;1. Surat pengantar RT dan pengantar lurah
2. Proses pembuatan AKTA Lahir dengan prosedur berikut ini;
a)Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran
b)Fotocopy surat nikah/ kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan
c)Fotocopy Kartu Keluarga kedua orangtua
d)Fotocopy KTP-el orang tua/wali
e) Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.
3. KK baru terbit.
Baca juga : langkah-langkah membuatan akta lahir
penerbitan AKTA lahir dan KK baru biasanya akan bersamaan, karena untuk bisa memasukkan anak bar kedalam KK baru, akta lahir harus dibuat terlebih dahulu.
Demikianlah prosedur dan langkah untuk membuat KK baru beserta AKTA lahir ,semoga membantu.
0 Response to "Prosedur pembuatan KK baru karena penambahan jiwa."
Posting Komentar
KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!