Syarat Pengambilan BPKB di Leasing

Syarat Pengambilan BPKB di Leasing. hampir setiap orang pernah berurusan dengan leasing terutama dalam hal kredit kendaraan apalagi kredit motor, nah ketika anda mengambil kredit motor maka BPKB dari kendaraan tersebut disimpan oleh pihak leasing dan baru akan di berikan kepada anda ketika semua tanggung jawab sudah dilaksanakan atau dilunasi.

ketika cicilan kredit sudah hampir selesai maka hal terkhir adalah pengambilan BPKB, ada yang prosesnya gampang jika semua dokumen sudah di siapkan jauh jauh hari, ada yang sedikit sulit karena satu dan lain hal, namun yang pasti ketika semua tanggung jawab anda sudah dilaksanakan tidak ada istilah leasing menahan BPKB kendaraan anda, karena itu adalah hak anda tentunya.

agar pengambilan BPKB di leasing berjalan dengan lancar tanpa halangan satu apapun maka anda perlu untuk mengetahui syarat apa saja yang perlu dibawa ketika pengambilan BPKB di leasing yang bersangkutan.

syarat pengambilan Bpkb di leasing
syarat pengambilan BPKB di leasing

Syarat dokumen untuk Mengambil BPKB di leasing

pada dasarnya pengambilan BPKB di leasing begitu mudah, asal seperti tadi, syarat-syarat sudah dipenuhi, berikut ini dokumen yang harus anda bawa ketika hendak mengambil BPKB

1. Bukti Angsuran terakhir.
2. STNK
3. KTP
4. Pemohon datang sendiri

walaupun pada prinsipnya mudah,namun ada beberapa pertanyaan yang kadang terbesit didalam hati tentang bisa atau tidaknya mengambil BPKB karena ada beberapa dokumen yang ternyata tidak ada atau tidak sesuai.

berikut ini beberapa hal yang kerap muncul saat pengmabilan BPKB.

1. Bisakah BPKB diambil jika bukti pembayaran terakhir hilang
Bisa,, anda bisa menyertakan bukti pembayaran bulan lalu saat pengambilan, pihak leasing akan menulusuri bukti pelunasan anda.

jika pembayaran secara transfer anda bisa menyertakan bukti rekening koran tentang pembayaran terakhir untuk mempercepat proses menelusuran pembayaran terakhir.

Baca juga :

Mengurus STNK motor kredit Hilang.

Perpanjang Pajak kendaraan masih kredit.

2. Jika STNK mati belum bayar pajak,apakah BPKB bisa diambil
Bisa,, urusan perpanjang pajak tidak ada kaitannya dengan pihak leasing, yang terpenting bagi leasing adalah perbayaran atas cicilan kendaraan anda sudah terlunasi.

3.Nama pemohon dan nam di STNK berbeda, siapa yang harus mengambil?
yang harus datang mengambil adalah Pemohon, pemohon biasanya tertulis di perjanjian kontrak, bisa jadi Kakak anda mengambilkan motor untuk adiknya, namun nama di stnk atas nama adiknya, jadi yang harus datang adalah si kakak.

jika ingin diwakilkan dalam pengambilan BPKB di leasing ,maka kakak tersebut harus melimpahkan surat kuasa untuk pengambilan BPKB bermaterai 6000.

4.Jika melakukan pelunasan kredit yang masih berjalan beberapa bulan lagi, apakah bisa mengambil BPKB saat itu.
Bisa, seperti yang tadi dibahas syarat pengambilan BPKB adalah lunasnya tanggung jawab debitur, namun terkadang ada leasing yang memberi tenggat waktu beberapa hari untuk mengambil BPKB,

5.KTP sudah pindah alamat, apakah bisa mengambil BPKB
Bisa, jika nama dan tanggal lahir tidak berubah maka anda bisa menggunakan KTP yang saat ini berlaku, namun sebagai cadangan lebih baik juga membawa surat keterangan pindah domisili.


demikian sobat tentang syarat untuk mengambil BPKB di leasing berikut dengan beberapa kendala yang kadang ada saat pengambilan BPKB tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat Pengambilan BPKB di Leasing"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!