Cara Perpanjang Pajak Motor/Mobil masih kredit, ternyata semudah ini
Cara perpanjang pajak motor kredit.bayar pajak motor itu wajib bagi pemilik kendaraan entah itu sudah lunas atau masih dalam masa kredit, baik pajak tahunan maupun pajak lima tahunan. proses dan syarat perpanjang stnk tersebut pun sama antara kendaraan lunas maupun kredit, namun untuk bayar pajak motor/mobil yang masih kredit memerlukan prosedur tambahan, seperti yang kita ketahui jika motor kredit BPKB masih di pegang oleh pihak leasing sedangkan untuk membayar pajak diperlukan adanya bpkb.
Cara Bayar pajak motor kredit. supaya kita tidak bolak -balik karena kurangnya berkas untuk perpanjang stnk,ada baiknya anda cari tahu dulu disini, prosedur dan syarat apa saja yang harus anda lengkapi sebelum menuju ke samsat.
# langkah pertama: Ke kantor Leasing
apapun leasing kredit anda entah leasing FIF,Adira,baf dan lain lain, segeralah datang pagi-pagi kekantor leasing untuk meminta surat keterangan leasing untuk perpanjang stnk.
kenapa mesti pagi pagi, karena yang minta surat ini juga banyak, jadi antrian sudah pasti panjang, dan jangan lupa membawa stnk serta ktp anda ke kantor leasing tadi.
# Langkah kedua : Ke kantor samsat
setelah semua berkas sudah difotocopy seperti STNK dan Ktp serta surat keterangan dari leasing tersebut ( lebih baik fotocopy dideket samsat, karena biasanya mereka sudah paham mana yang harus di fotoocpy).jangan lupa siapkan uang secukupnya untuk keperluan membayar pajaknya, jangan sampai kekurangan uang, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan anda juga bisa melihatnya secara online di artikel berikut ini( khusus kendaraan jakarta).
Baca juga :
Cara cek biaya pajak tahunan kendaraan Online.
Proses pembayaran Pajak tahunan di bekasi kota.
Mengurus STNK hilang tanpa BPKB
proses perpanjang stnk motor kredit di samsat juga sama dengan proses perpanjang motor dan mobil pada umumnya tinggal ikuti prosedur saja, jika belum tahu loket loketnya anda tinggal bertanya kepada sesama pembayar pajak, proses perpanjang pajak ini tergolong sangat cepat kira kira 30 menit selesai.
demikian sedikit info tentang tata cara perpanjang stnk motor atau mobil kredit semoga membantu.
Cara bayar pajak motor kredit |
Cara Bayar pajak motor kredit. supaya kita tidak bolak -balik karena kurangnya berkas untuk perpanjang stnk,ada baiknya anda cari tahu dulu disini, prosedur dan syarat apa saja yang harus anda lengkapi sebelum menuju ke samsat.
Tata cara perpanjang stnk motor/mobil kredit
yukk kita simak tulisan berikut ini supaya waktu yang anda luangkan untuk perpanjang stnk khususnya motor kredit menjadi lebih efisien# langkah pertama: Ke kantor Leasing
apapun leasing kredit anda entah leasing FIF,Adira,baf dan lain lain, segeralah datang pagi-pagi kekantor leasing untuk meminta surat keterangan leasing untuk perpanjang stnk.
kenapa mesti pagi pagi, karena yang minta surat ini juga banyak, jadi antrian sudah pasti panjang, dan jangan lupa membawa stnk serta ktp anda ke kantor leasing tadi.
# Langkah kedua : Ke kantor samsat
setelah semua berkas sudah difotocopy seperti STNK dan Ktp serta surat keterangan dari leasing tersebut ( lebih baik fotocopy dideket samsat, karena biasanya mereka sudah paham mana yang harus di fotoocpy).jangan lupa siapkan uang secukupnya untuk keperluan membayar pajaknya, jangan sampai kekurangan uang, untuk mengetahui besaran pajak kendaraan anda juga bisa melihatnya secara online di artikel berikut ini( khusus kendaraan jakarta).
Baca juga :
Cara cek biaya pajak tahunan kendaraan Online.
Proses pembayaran Pajak tahunan di bekasi kota.
Mengurus STNK hilang tanpa BPKB
proses perpanjang stnk motor kredit di samsat juga sama dengan proses perpanjang motor dan mobil pada umumnya tinggal ikuti prosedur saja, jika belum tahu loket loketnya anda tinggal bertanya kepada sesama pembayar pajak, proses perpanjang pajak ini tergolong sangat cepat kira kira 30 menit selesai.
demikian sedikit info tentang tata cara perpanjang stnk motor atau mobil kredit semoga membantu.
0 Response to "Cara Perpanjang Pajak Motor/Mobil masih kredit, ternyata semudah ini"
Posting Komentar
KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!