Persyaratan membuat SKCK terbaru 2019
Syarat membuat skck.Surat Keterangan Cakap Kelakuan ialah surat yang dikeluarkan oleh instansi kepolisian baik di polsek maupun di Polres yang membritahukan jika yang bersangkutan(si pembuat skck) tidak pernah berurusan dengan hukum. skck digunakan sebagai persyaratan untuk melamar pekerjaan atau yang lagi rame SKCK untuk syarat CPNS 2018.
minggu- minggu ini hampir polres tidak pernah sepi, banyaknya CPNS yang mengurus pembuatan SKCK membuat pemohon ini membludak hampir 200% dari hari -hari biasanya, karena memang untuk melamar CPNS di anjurkan untuk membuat SKCK di polres dari pada di Polsek.
pada momen ini saya pun ikut meramaikan pembuatan SKCK di polres selain untuk daftar CPNS juga ingin saya gunakan untuk melamar kerja di beberapa instansi swasta lainnya. persyaratan untuk membuat SKCK ini mesti anda lengkapi terlebih dahulu , jangan sampai bolak balik ke tukang fotocopy karena kelengkapan dokumen yang diminta belum lengkap.beberapa persyaratan membuat SKCK akan saya bahas di halaman dibawah ini.
1. Fotocopy KTP diperbesar 2 lembar.
untuk KTP ini harus sesuai domisili ya, jika di bekasi kabupaten, berarti membuatnya juga harus di polres kabupaten, untuk KTP luar daerah bagaimana, nanti saya kupas dibawah. KTP harus di copy sebanyak 2 lembar dengan diperbesar, cara fotocopynya adalah atas bawah.
cukup berikan saja pada tukang fotocopy dan bilang"fotocopy atas bawah di perbesar pak",pasti mereka sudah tahu caranya.
2.Fotocopy KK (kartu keluarga)
sertakan juga 1 lembar fotocopy kartu keluarga, bagi yang masih single berarti KK bapak, pokoknya KK yang mana didalamnya terdapat nama anda dan sesuai dengan alamat KTP.
3.Fotocopy Akte Kelahiran
bagi anda yang akte kelahiran disimpan orang tua, seperti saya, aktenya di simpan oleh ibu bapak dikampung, maka minta saja untuk di scan dan dikirim ke email anda, lalu tinggal dicetak saja, gampang kan.
4.Fotocopy Ijazah terakhir.
Ijazah terakhir pendidikan anda, jika anda saat ini kuliah dan ijazah belum keluar, anda bisa menyertakan SKL (surat Keterangan Lulus)
5.Photo 4x6 sebanyak 6 lembar.
siapkan juga pas poto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan baground merah serta menggunakan baju yang sopan, bukan kaos, lebih baik dengan jas.
nah itulah syarat untuk membuat SKCK baru, ternyata pada pembuatan SKCK baru di kabupaten bekasi tidak memerlukan surat keterangan RT/RW karena sewaktu saya membawa surat keterangan dari RT/RW ini ternyata tidak dilirik sama sekali.
1. Fotocopy SKCK yang masih berlaku
tentu saja untuk memperpanjang SKCK, harus disertakan SKCK yang akan di perpanjang, cukup bawa fotocopynya saja.
2.Fotocopy KTP diperbesar 2 lembar
sama dengan membuat skck baru, ktp juga perlu untuk di sertakan dengan mengcopy di perbesar sebanyak 2 lembar.
3. Pas Photo 4x6 sebanyak 4 lembar.
sertakan juga pas photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan baground warna merah ya, selain warna merah pasti akan dikembalikan berkasnya.
nah itulah syarat membuat dan memperpanjang SKCK terbaru 2018. lantas berapa biaya untuk mebuat SKCK baru dan perpanjang ini; untuk bekasi kabupaten sebasar Rp. 30.000
1. Menuju Loket pelayanan SKCK.
jika baru pertama kali ke polres, lebih baik tanya saja pada petugas jaga yang ada di depan gerbang masuk, tanyakan saja, loket pembuatan SKCK, pasti langsung di beritahukan.
2. ambil nomor antrean
untuk di polres bekasi, nomor antrean bisa di ambil di mesin counter, pencet saja tombolnya dan anda akan mendapatkan nomor antrean, tunggu sebentar sambil menyiapkan berkas berkas yang di perlukan.
note: untuk yang mengurus perpanjangan SKCK maka proses hanya sampai disini saja, setelah memberikan syarat syarat kepada petugas, anda hanya perlu menunggu sampai skck selesai.
3, Mengsisi Form Daftar pertanyaan SKCK
setelah nama anda dipanggil ,maka anda akan diberkan formulir pertanyaan pembuatan skck, isilah semua dengan benar dan jangan ada yang kosong.
contoh, jika ada pertanyaan tentang kasus hukum apa yang pernah anda lakukan?
jawab. tidak ada, sampai pada menu sub pertanyaan tersebut, karena jika dikosongkan atau hanya diberi tanda strip, maka akan di kembalikan.
4. Sidik jari
selesai mengisi daftar pertanyaan, langsung menuju ke loket sidik jari untuk di ambil 10 sidik jari anda, sebelum sidik jari anda juga perlu untuk mengsii formulir sidik jari, minta saja pada petugas yang berjaga disitu.
untuk pengurusan perpanjang SKCK maka anda tidak perlu untuk melakukan sidik jari.
5. Kembali ke Loket pelayanan SKCK
selesai melakukan sidik jari, maka anda harus kembali ke loket pelayanan SKCK untuk mengumpulkan formulir pertanyaan SKCK tadi.
6. menunggu SKCK jadi
setelah menyerahkan formulir tadi, anda hanya tinggal menunggu untuk SKCK jadi, anda akan di panggil oleh petugas, setelah jadi, lebih baik anda fotocopy lagi skck untuk meminta legalisir, tenang legalisir ini gratis kok.
nah itulah cara untuk mengurus SKCK , lantas bagaimana dengan domisili lain yang terlanjur datang di polres bekasi, kalo domisili tidak jauh dari jabotabek tidak masalah, bagaimana dengan diluar pulau, beginilah caranya.
Note : Untuk pembuatan SKCK denan keperluan CPNS maka pada SKCK tersebut akan tertera kegunaan dari SKCK yaitu CPNS
Pembuatan SKCK Luar daerah.
nah kebetulan saat mimin mengurus SKCK ini bareng dengan pembuatan lain namun berasal dari lampung selatan kebetulan dia bekerja di bekasi namun ktp masih luar daerah,beginilah cara dia membuat SKCK.
minggu- minggu ini hampir polres tidak pernah sepi, banyaknya CPNS yang mengurus pembuatan SKCK membuat pemohon ini membludak hampir 200% dari hari -hari biasanya, karena memang untuk melamar CPNS di anjurkan untuk membuat SKCK di polres dari pada di Polsek.
pada momen ini saya pun ikut meramaikan pembuatan SKCK di polres selain untuk daftar CPNS juga ingin saya gunakan untuk melamar kerja di beberapa instansi swasta lainnya. persyaratan untuk membuat SKCK ini mesti anda lengkapi terlebih dahulu , jangan sampai bolak balik ke tukang fotocopy karena kelengkapan dokumen yang diminta belum lengkap.beberapa persyaratan membuat SKCK akan saya bahas di halaman dibawah ini.
Syarat membuat SKCK 2018 |
Syarat membuat SKCK baru.
ternyata ada dua macam syarat membuat SKCK ini yaitu membuat skck baru atau memperpanjang SKCK yang hampir habis masa berlakunya, untuk kali ini ,inilah syarat untuk membuat SKCK baru.1. Fotocopy KTP diperbesar 2 lembar.
untuk KTP ini harus sesuai domisili ya, jika di bekasi kabupaten, berarti membuatnya juga harus di polres kabupaten, untuk KTP luar daerah bagaimana, nanti saya kupas dibawah. KTP harus di copy sebanyak 2 lembar dengan diperbesar, cara fotocopynya adalah atas bawah.
cukup berikan saja pada tukang fotocopy dan bilang"fotocopy atas bawah di perbesar pak",pasti mereka sudah tahu caranya.
2.Fotocopy KK (kartu keluarga)
sertakan juga 1 lembar fotocopy kartu keluarga, bagi yang masih single berarti KK bapak, pokoknya KK yang mana didalamnya terdapat nama anda dan sesuai dengan alamat KTP.
3.Fotocopy Akte Kelahiran
bagi anda yang akte kelahiran disimpan orang tua, seperti saya, aktenya di simpan oleh ibu bapak dikampung, maka minta saja untuk di scan dan dikirim ke email anda, lalu tinggal dicetak saja, gampang kan.
4.Fotocopy Ijazah terakhir.
Ijazah terakhir pendidikan anda, jika anda saat ini kuliah dan ijazah belum keluar, anda bisa menyertakan SKL (surat Keterangan Lulus)
5.Photo 4x6 sebanyak 6 lembar.
siapkan juga pas poto 4x6 sebanyak 6 lembar dengan baground merah serta menggunakan baju yang sopan, bukan kaos, lebih baik dengan jas.
nah itulah syarat untuk membuat SKCK baru, ternyata pada pembuatan SKCK baru di kabupaten bekasi tidak memerlukan surat keterangan RT/RW karena sewaktu saya membawa surat keterangan dari RT/RW ini ternyata tidak dilirik sama sekali.
Baca juga : cara pembuatan SKCK Online
Syarat perpanjang SKCK
SKCK ini berlaku selama 6 bulan, jadi jika selama masa berlaku SKCK anda belum mendapatkan pekerjaan lebih baik di perpanjang saja, karena mengurus SKCK perpanjang lebih singkat dari pada membuat SKCK baru, dan inilah syarat dokumen yang harus anda siapkan untuk mengurus SKCK perpanjang ini;1. Fotocopy SKCK yang masih berlaku
tentu saja untuk memperpanjang SKCK, harus disertakan SKCK yang akan di perpanjang, cukup bawa fotocopynya saja.
2.Fotocopy KTP diperbesar 2 lembar
sama dengan membuat skck baru, ktp juga perlu untuk di sertakan dengan mengcopy di perbesar sebanyak 2 lembar.
3. Pas Photo 4x6 sebanyak 4 lembar.
sertakan juga pas photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan baground warna merah ya, selain warna merah pasti akan dikembalikan berkasnya.
nah itulah syarat membuat dan memperpanjang SKCK terbaru 2018. lantas berapa biaya untuk mebuat SKCK baru dan perpanjang ini; untuk bekasi kabupaten sebasar Rp. 30.000
Cara mengurus SKCK baru dan perpanjang.
setelah semua syarat sudah dikumpulkan dan disiapkan kini saatnya untuk mengurus pembuatan SKCK, berikut ini adalah alur untuk mengurus SKCK di polres bekasi, untuk polres lain saya yakin sama, jadi silahkan di simak ya.1. Menuju Loket pelayanan SKCK.
jika baru pertama kali ke polres, lebih baik tanya saja pada petugas jaga yang ada di depan gerbang masuk, tanyakan saja, loket pembuatan SKCK, pasti langsung di beritahukan.
pintu masuk loket pembuatan skck |
2. ambil nomor antrean
untuk di polres bekasi, nomor antrean bisa di ambil di mesin counter, pencet saja tombolnya dan anda akan mendapatkan nomor antrean, tunggu sebentar sambil menyiapkan berkas berkas yang di perlukan.
note: untuk yang mengurus perpanjangan SKCK maka proses hanya sampai disini saja, setelah memberikan syarat syarat kepada petugas, anda hanya perlu menunggu sampai skck selesai.
3, Mengsisi Form Daftar pertanyaan SKCK
setelah nama anda dipanggil ,maka anda akan diberkan formulir pertanyaan pembuatan skck, isilah semua dengan benar dan jangan ada yang kosong.
contoh, jika ada pertanyaan tentang kasus hukum apa yang pernah anda lakukan?
jawab. tidak ada, sampai pada menu sub pertanyaan tersebut, karena jika dikosongkan atau hanya diberi tanda strip, maka akan di kembalikan.
4. Sidik jari
selesai mengisi daftar pertanyaan, langsung menuju ke loket sidik jari untuk di ambil 10 sidik jari anda, sebelum sidik jari anda juga perlu untuk mengsii formulir sidik jari, minta saja pada petugas yang berjaga disitu.
loket merekam sidik jari |
untuk pengurusan perpanjang SKCK maka anda tidak perlu untuk melakukan sidik jari.
5. Kembali ke Loket pelayanan SKCK
selesai melakukan sidik jari, maka anda harus kembali ke loket pelayanan SKCK untuk mengumpulkan formulir pertanyaan SKCK tadi.
6. menunggu SKCK jadi
setelah menyerahkan formulir tadi, anda hanya tinggal menunggu untuk SKCK jadi, anda akan di panggil oleh petugas, setelah jadi, lebih baik anda fotocopy lagi skck untuk meminta legalisir, tenang legalisir ini gratis kok.
para pemohon skck menunggu SKCK selesai |
nah itulah cara untuk mengurus SKCK , lantas bagaimana dengan domisili lain yang terlanjur datang di polres bekasi, kalo domisili tidak jauh dari jabotabek tidak masalah, bagaimana dengan diluar pulau, beginilah caranya.
Note : Untuk pembuatan SKCK denan keperluan CPNS maka pada SKCK tersebut akan tertera kegunaan dari SKCK yaitu CPNS
Pembuatan SKCK Luar daerah.
nah kebetulan saat mimin mengurus SKCK ini bareng dengan pembuatan lain namun berasal dari lampung selatan kebetulan dia bekerja di bekasi namun ktp masih luar daerah,beginilah cara dia membuat SKCK.
- proses mengambil antrean dan pengisian formulir sama seperti pemohon lain, seperti alur diatas.
- sampai pada proses sidik jari, hasil sidik jari ia foto dan dikirimkan kepada keluarga di lampung selatan, untuk selanjutnya keluarga disana akan memberikan hasil sidik jari tersbut ke polres di lampung selatan tersebut.
- karena penerbitan SKCK harus sesuai dengan domisili pemohon maka yang menerbitkan adalah polres lampung selatan, namun proses persyaratan dilakukan di bekasi.
- jadi bagi anda yang berada di perantauan dan ingin membuat skck, maka cara ini bisa anda lakukan tanpa harus pulang kampung ya.
demikian persyaratan pembuatan SKCK , semoga bermanfaat ya.
0 Response to "Persyaratan membuat SKCK terbaru 2019"
Posting Komentar
KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!