Geser KWH meteran apakah harus lapor?

Geser Meteran PLN. Meteran yang ada di tiap rumah kita itu adalah milik PLN yang berguna untuk membatasi dan mengukur energi listrik yang kita gunakan, dalam beberapa hal kita terkadang harus berurusan dengan KWH meteran pln ini, sebagai contoh ketika kita akan membangun atau merenovasi rumah yang hal itu membuat kita harus memindahkan posisi kwh meter yang awalnya diluar rumah, karena dampak renovasi membuat kwh meter kini berada didalam rumah.

posisi kwh meter yang berada di dalam rumah ini tidak mungkin dibiarkan, karena kwh meter harus berada di luar bangunan yang berguna untuk memudahkan petugas PLN untuk melakukan pengecekan terhadap meteran tersebut.

Geser KWH meter

yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketika akan menggeser meteran token tersebut kita harus lapor yang mana saya hanya menggesernya sejauh 2meter saja, bukankah hanya menggeser sedikit saja kenapa harus lapor? setidaknya itu yang terlintas di pikiran saya waktu itu, bermaksud untuk memindahan sendiri kwh meteran yang ada di rumah agar tidak menghalangi pekerjaan renovasi.

namun ketika hendak memindahkannya ternyata ada baut yang ada didalam , dimana untuk melepas baut ini harus membuka segel, dan setahu saya membuka atau merusak segel akan mendapat denda dari PLN. seperti kutipan dari PLN dibawah ini

" Pelanggan yang memindahkan sendiri kWh meter dari rumah/bangunan lain ke bangunan baru tanpa seizin PLN akan dikenakan sanksi penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) berupa bongkar rampung dengan barang bukti kWh meter disita dan bisa dikenakan tuntutan pidana (denda dan penjara)."

daripada saya terkenda denda lebih baik kita hubungi PLN melalui Call center 123 untuk mendapat penjelasan yang benar, dan berikut ini prosedur pemindahan KWH meter pulsa.

Prosedur Geser KWH Meter.

berikut ini prosedur untuk geser kwh meter yang benar agar tidak terkena sanksi

1. Permohonan Pengajuan Pemindahan KWH Meter
kita cukup telpon ke 123 dan menerangkan maksud dari tujuan kita, jika sudah selesai dengan call center maka kita sudah mendapat surat permohonan pengajuan pemindahan kwh meter yang akan di tangani oleh pihak PLN pusat yang akan di teruskan ke PLN Unit terkait.

2. Registrasi pemindahan KWH
setelah PLN pusat meneruskan ke unit PLN terdekat maka unit PLN terdekat tersebut akan menghubungi anda, anda akan mendapat nomor registrasi pemindahan kwh meter tersebut, nomor registrasi tersebut digunankan untuk membayar biaya pemindahan kwh meter.

3. Membayar Biaya pemindahan
pembayaran biaya pemindahan dilakuakn di loket pembelian token listrik,indomaret atau alfamart, besarnya biaya sudah di terangkan oleh unit terkait yang tadi menelpon waktu itu saya hanya membayar Rp. 103.424.

4. Menunggu petugas
setelah anda membayar biaya tadi makan uang anda akan dikonfirmasi langsung oleh sistem LN, jiak uang sudah masuk ke sustem baru petugas akan menindaklanjuti keluhan anda dan datang kerumah.

mudah bukan prosedur untuk memindahkan KWH meter token,jadi jangan memindahkan KWH meter anda sendiri karena itu melanggar ketentuan PLN.  PLN akan menangani keluhan anda dalam waktu 3 hari, dan semua proses diatas anda lakukan by phone tidak perlu datang ke unit PLN. semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Geser KWH meteran apakah harus lapor?"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!