Cara mengambil Motor yang disita Polisi

Cara mengambil Motor disita Polisi.motor disita berarti motor di tahan oleh polisi ketika dalam razia yang digelar anda tidak bisa menunjukkan surat surat kendaraan serta SIM, kalaupun ada surat beserta SIMnya sudah mati, maka biasanya kendaraan akan ditahan hingga kita mengurus semua surat-suratnya.

motor disita polisi inilah yang kemarin dialami oleh kakak saya, karena ia membawa motor dengan STNK mati serta SIM tidak punya, akhirnya kendaraan di sita agar stnk tersebut di urus dan dihidupkan terlebih dahulu.

mengurus motor yang ditahan polisi akibat razia surat-surat tidak ada

sudah menjadi resiko bagi kita yang membawa kendaraan tidak lengkap bahkan mati surat suratnya, kalo tidak disita seperti ini saya yakin bahwa STNK maupun SIM tidak akan pernah diurus, setelah di sita seperti ini maka mau tidak mau pasti surat akan di hidupkan kembali, inilah beberapa prosedur untuk mengurus motor yang disita.

Proses Mengurus Motor yang disita Polisi.

inilah sepenggal pengalaman saat mengurus motor yang di sita polisi karena SIM dan STNK mati.

1. Mengurus cek fisik, karena motor berada di Polres maka untuk mendapatkan cek fisik pun kita harus pergi ke polres dengan membawa formulir cek fisik dari samsat.

2. Setelah cek fisik didapat maka kembali lagi ke samsat untuk menyerahkan gesekan nomor rangka dan nomor mesin tersebut.

3. Menunggu proses sampai STNK baru selesai.

Baca juga:

Menghitung pajak online.

Masa berlaku surat tilang.

Ketika surat tilang hilang.

4.Setelah selesai proses STNK maka saatnya meluncur ke Polres dimana motor di sita dengan catatan membawa SIM yang hidup.

5. Mengurus surat pengambilan barang bukti(motor yang di sita) dipengadilan atau kejaksaan.

6. setelah mendapatkan surat pengambilan barang bukti maka segera meluncur ke lokasi motor di sita.

7. proses selesai

jadi ketika ingin mengurus motor yang disita maka semua pajak harus terbayar terlebih dahulu, jika 10 tahun telat bayar pajak tahunan maka sebesar itulah dana yang harus anda keluarkan,

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara mengambil Motor yang disita Polisi"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!