Masa Berlaku Surat Tilang kendaraan.

Masa Berlaku Surat Tilang kendaraan.siapa yang tidak kenal dengan surat tilang, saya atupun anda sebagian pasti sudah pernah berurusan dengan namanya surat tilang, sebagai mantan pengurus armada ekspedisi, surat tilang begitu akrab dengan saya, hampir setiap bulan saya mesti mengambil surat kendaraan karena masa berlaku surat tilang sudah habis.

setiap kali kendaraan kita terkena tilang, maka pihak kepolisian yang bertindak melakukan penilangan akan memberikan tenggat waktu untuk mengambil kembali surat kendaraan yang di tilang tadi, nah kenapa mesti diberi tengat waktu? kenapa tidak diselesaikan di tempat saja? kalo diselesaikan ditempat itu namanya damai ditempat.

masa berlaku surat tilang

karena surat tilang memiliki masa berlaku maka surat tilang tersebut adalah pengganti daripada surat yang ditilang.

contoh jika stnk yang ditilang maka surat tilang tersebut akan berfungsi sebagi STNK selama masa berlakunya masih ada, begitu juga dengan SIM yang ditilang maka surat tilang itu juga sebagai pengganti SIM tersebut.

lantas apakah bisa jika kena tilang hari ini, kemudian besuk kita tidak akan kena tilang lagi? ini salah kaprah, jika hari ini anda ditilang STNK maka keseokan harinya jika anda melanggar lalu lintas lagi maka SIM anda yang akan kena tilang. jadi mesti sudah pernah kena tilang tetap anda mesti taat peraturan, karena anda masih mungkin kena tilang lagi.
Baca juga :

Jika surat tilang hilang begini cara mengurusnya.

Mengambil surat tilang tanpa antri,tanpa membuang waktu.

Masa berlaku Surat tilang umumnya adalah 14 hari, namun masa berlaku surat tilang ini bisa sampai 1 bulan jika pada bulan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran, maksudnya agar tidak terjadi penumpukan saat sidang tilang diadakan.

ketika masa berlaku surat tilang sudah habis maka anda juga mesti mengambilnya, jangan sampai tidak, surat tilang yang sudah habis masa berlakunya maka tidak akan lagi berguna sebagai pengganti surat kendaraan dan resiko dijalan akan semakin besar.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Masa Berlaku Surat Tilang kendaraan."

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!