Kena Tilang - Begini cara mudah dan singkat menebus surat tilang

Kena tilang atau ditilang, mungkin ini momok bagi kita sebagai pengendara baik roda dua ataupun roda empat atau roda yang lebih banyak lagi.

gambar dari oto.detik.com
Kenapa kita kena tilang, ada seribu alasan jika kita urai satu persatu, bisa karena tidak ada sim, atau tidak bawa STNK, kalaupun membawa STNK sudah mati, salah siapa kalau sudah begitu, bila STNK sudah mati mari kita cepat urus perpanjangannya, perpanjangan STNK tidak susah kok, persis seperti yang sudah saya tulis sebelumnya.

Baca juga : Perpanjang STNK di kota bekasi cepat dan mudah

Cara yang awam dan jurus andalan ketika kena tilang adalah "damai" dijalan, atau istilah yang lebih manusiawi adalah titip sidang, namun bagaimana kalau anda tidak bawa uang atau uang anda sudah habis buat jajan, mau tidak mau pasti anda harus rela ditilang.

Sebenarnya apa yang membuat kita begitu takut di tilang sehingga kita lebih memilih sidang ditempat dari pada diberi surat tilang, mungkin ini sedikit dari ratusan alasannya

1. Malas menebus surat tilangnya
2. Antri saat sidangnya dan lama pula
3. Tidak ada waktu
4.Tempat sidang jauh

Surat tilang sebagai pengganti surat yang ditilang

Sewaktu anda kena tilang, entah itu SIM atau STNK , anda tetap masih bisa bepergian kemana mana, karen asurat tilang tersebut juga berguna sebagai pengganti surat yang ditilang, jadi anda mesti membawa surat tilang ini kemana mana,

surat tilang berguna sebagai pengganti surat yang ditilang selama masa berlaku surat tilang , pada umumnya masa berlaku surat tilang antara 2 sampai 3 minggu, ketika masa berlaku surat tilang sudah berlalu, maka surat tilang tersebut tidak lagi bisa menggantikan surat kendaraan yang di tilang, sehingga ketika anda kena tilang sebaiknya ingat baik baik kapan tanggal sidangnya.

Sudah Kena Tilang bisakah ditilang lagi?

jawabannya bisa, walah 2x tilang donk pak, benar, itu karena kesalahan anda sendiri, sudah ditilang masih saja melanggar, ya masih bisa dikenakan tilang lagi. sebagai contoh, ketika pertama ditilang yang di tahan adalah SIM anda, kemudian jika anda melanggar lagi, sangat besar kemungkinan STNK anda yang akan ditilang karena kedudukan SIM anda sudah ditilang,

jadi jangan merasa sudah kena tilang satu kali maka tidak akan kena tilang lagi.

apa yang mesti kita lakukan ketika mendapat surat tilang

1. Menghadiri sidang

bila anda mendapat surat tilang maka pada surat tersebut tertera tempat dan tanggal kapan harus mengikuti sidang, lihat tanggal dan tempat pengadilannya, jangan sampai keliru lokasi.

2. Surat tilang sebagai pengganti surat yang ditilang

didalam surat tilang juga tertera tanggal sidang, umumnya jeda 2 minggu, selama dua minggu tersebut surat tilang ini berperan sebagai pengganti dari surat yang ditilang.

bila sim yang ditilang maka surat tilang ini berfungsi sebagai pengganti SIM sampai tanggal sidang berakhir, jadi jangan takut bila anda memegang surat tilang, anda masih bisa pergi kemana-mana.

3. Mengcopy Surat Tilang

Sebagai cadangan lebih baik ketika anda kena tilang surat tersebut di Fotocopy kemudian simpan saja dirumah , yang asli bisa anda taruh di dompet.

kenapa mesti difotocopy? sebagai antisipasi jika surat tilang yang asli hilang, dengan fotocopynya anda masih bisa menebus surat kendaraan anda, karena jika tidak ada salinannya, dan bahkan anda tidak ingat sama sekali nomor tilang yang ada di pojok kanan atas, besar kemungkinan surat kendaraan yang kena tilang akan susah dicari, bagaimana mau mencari surat tilang tanpa identitas pengenal sama sekali dari ratusan bahkan ribuan surat tilang.

4. Tetap patuh dan taat dijalan raya

seperti yang saya utarakan diatas, meskipun anda sudah kena tilang bukan berarti anda kebal tilang, karen asaya juga oernah ditilang 2x, hari ini SIM seminggu kemudian STNK bahkan SIMnya saja belum diambil di pengadilan.

Menebus surat tilang dengan mudah dan cepat!!!


kebanyakan orang malas untuk menghadiri sidang surat tilang karena antriannya yang panjang dan memakan waktu hampir seharian, serta menghabiskan uang jajan yang mungkin malah lebih besar dari denda tilang tersebut, makanya kita lebih memilih sidang ditempat saja.

tapi tahukan anda ada cara yang jauh lebih mudah dan cepat, karena saya sudah sering melakukannya berkali kali, yaitu menebus surat tilang di kejaksaan.

Pada hari H saat sidang tilang digelar maka anda tidak usah datang, bagi pemohon yang  tidak menghadiri sidang maka berkas surat tilang pada ke esokan harinya akan dilimpahkan ke kejaksaan, jadi anda juga bisa menebusnya di kejaksaan.

menebus tilang di kejaksaan jauh lebih gampang dan tidak ada antrian yang panjang, paling lama 30 menit. lantas bagaimana mengambilnya.

1. Menujulah kantor kejaksaan diwilayah tilangan
2. Tanya pada seseorang atau sekurity tentang loket tilang
3. Serahlan surat tilang anda
4. beberapa saat kemudian nama anda akan dipanggil
besaran denda di kejaksaan dan pengadilan adalah sama, jadi buat apa haru santri seharian bila ada yang singkat,mudah,efisien. bagaimana apakah anda masih saja ingin damai ditempat jika kena tilang?

Subscribe to receive free email updates: