Bayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing
Bayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing. Perpanjangan pajak STNK merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan setiap tahunnya. Dalam membayar pajak, tentunya butuh beberapa dokumen pendukung. Tujuannya, untuk memastikan keabsahan data di STNK sesuai dengan yang ada di KTP dan BPKB.
Perpanjangan STNK ada 2 macam, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan atau ganti plat. Perpanjangan tahunan maupun perpanjangan 5 tahunan biasanya, berkas yang diminta petugas saat proses perpanjangan pajak STNK ialah KTP STNK asli dan BPKB asli. Pemilik kendaraan mungkin memegang kTP dan STNK asli, namun tidak semua menyimpan BPKB, seperti contohnya mobil dalam masa kredit di mana BPKB nya ada di leasing.
Jika sudah Begini, kamu pasti perlu datang kepada leasing untuk meminjam BPKB apabila kendaraan masih kredit. Sebagaimana leasing hanya akan memberikan surat keterangan pengganti BPKB yang berupa fotocopy yang telah dilegalisir.
Untuk membayar pajak STNK mobil bekas yang masih kredit anda bisa lakukan sendiri namun, anda juga bisa membayar pajak stnk via leasing,jika anda memutuskan untuk membayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing, bagi Anda yang tidak memiliki cukup banyak waktu maka cara ini sangat membantu bagi anda. Lantas, cara bayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing
Cara bayar pajak STNK kendaraan bekas lewat leasing.
1. anda cukup bawa STNK dan fotokopi KTP debitur.
2. datangilah kantor cabang leasing anda mengkredit mobil.
3. Temui customer service, dan utarakan jika anda akan membayar pajak STNK serta pengurusan lewat leasing.
pihak leasing juga memiliki Biro jasa tersendiri. dari sini anda cukup menunggu sampai proses pembayaran pajak tahunan ataupun 5 tahunan selesai.lamanya proses sekitar 3 hari kerja, demikianlah cara bayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing semoga bermanfaat.
Perpanjangan STNK ada 2 macam, yaitu perpanjangan tahunan dan perpanjangan 5 tahunan atau ganti plat. Perpanjangan tahunan maupun perpanjangan 5 tahunan biasanya, berkas yang diminta petugas saat proses perpanjangan pajak STNK ialah KTP STNK asli dan BPKB asli. Pemilik kendaraan mungkin memegang kTP dan STNK asli, namun tidak semua menyimpan BPKB, seperti contohnya mobil dalam masa kredit di mana BPKB nya ada di leasing.
Jika sudah Begini, kamu pasti perlu datang kepada leasing untuk meminjam BPKB apabila kendaraan masih kredit. Sebagaimana leasing hanya akan memberikan surat keterangan pengganti BPKB yang berupa fotocopy yang telah dilegalisir.
Bayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing |
Untuk membayar pajak STNK mobil bekas yang masih kredit anda bisa lakukan sendiri namun, anda juga bisa membayar pajak stnk via leasing,jika anda memutuskan untuk membayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing, bagi Anda yang tidak memiliki cukup banyak waktu maka cara ini sangat membantu bagi anda. Lantas, cara bayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing
Cara bayar pajak STNK kendaraan bekas lewat leasing.
1. anda cukup bawa STNK dan fotokopi KTP debitur.
2. datangilah kantor cabang leasing anda mengkredit mobil.
3. Temui customer service, dan utarakan jika anda akan membayar pajak STNK serta pengurusan lewat leasing.
pihak leasing juga memiliki Biro jasa tersendiri. dari sini anda cukup menunggu sampai proses pembayaran pajak tahunan ataupun 5 tahunan selesai.lamanya proses sekitar 3 hari kerja, demikianlah cara bayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing semoga bermanfaat.
0 Response to "Bayar pajak STNK mobil bekas lewat leasing"
Posting Komentar
KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!