Seputar pertanyaan tentang Restrukturisasi/keringanan

Dalam masa pandemic covid 19 ini hampir semua lapisan masyarakat terdampak akibat penurunan penghasilan, hal tersebut tentu saja mempengaruhi kemampuan masyarakat untuk melakukan pembayaran kredit kendaraan bermotor nya, hal ini pun jelas membuat masyarakat menjadi resah. Bagaimana jika mereka tidak mampu membayar cicilan yang sudah jatuh tempo.

Akhir-akhir ini kita sering mendengar tentang kata Restrukturisasi atau relaksasi tapi sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan restrukturisasi tersebut?

Apa itu Restrukturisasi?


manfaat restrukturisasi
Manfaat Restrukturisasi kredit bagi masyarakat


Restrukturisasi adalah keringanan pembiayaan cicilan pinjaman di bank atau leasing.

Apakah hutang pinjaman bisa dihapuskan dengan restrukturisasi? 

Tentu saja tidak restrukturisasi bukan penghapusan utang tapi memberikan keringanan untuk membayar cicilan hutang jadi hutang kita masih ada.

Apakah tetap harus membayar cicilan pinjaman?

cicilan pinjaman tetap harus dibayar namun diberikan keringanan berdasarkan penilaian dan kesepakatan bersama antara kita dengan bank atau leasing?

Apa manfaat dari restrukturisasi ini? 

pemberian keringanan ini untuk membantu masyarakat yang kesulitan membayar Pinjaman namun disisi lain dapat tetap menjaga stabilitas keuangan.

Mengapa dilakukan selektif dan diseleksi

karena bank atau leasing juga mengalami kesulitan pemasukan akibat terkena Dampak covid 19 sementara perusahaan bank atau leasing tetap harus membayar bunga kepada para penabung atau investor dan mengeluarkan biaya operasional (menggaji karyawan, biaya sewa, listrik, air, dan lain-lain) sementara tidak ada pendapatan dari nasabah apabila harus menghapus semua hutang yang ada bank atau leasing bisa terancam tutup PHK pegawai dan ujungnya berimbas pada ekonomi Indonesia.

Seperti apa bentuk keringanan yang diberikan bank atau leasing

 keringanan kredit atau pembiayaan yang bisa diberikan bank atau leasing yaitu
1. Penurunan suku bunga,
2. Perpanjangan jangka waktu
3. Pengurangan tunggakan pokok/ tunggakan bunga
4. penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan
5 konversi kredit atau pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara

Seperti apa contoh konkret pemberian keringanan? 

Misal Wawan seorang pengemudi ojol yang sebelumnya ramai penumpang ini sejak adanya virus Corona sulit mendapatkan penumpang dan tidak sanggup membayar cicilan motor di leasing bisa mendapatkan keringanan untuk penundaan pembayaran pokok atau bunga misal 3,6,9, atau 12 bulan sesuai kesepakatan bersama dengan missing.

Bagaimana cara mengajukan restrukturisasi

kita bisa menghubungi bank atau leasing tempat kita meminjam tanpa perlu datang langsung ke kantornya. Hubungi melalui telepon email WhatsApp atau sarana komunikasi digital lain. ingat untuk tetap di rumah. Mencegah penyebaran covid-19 .beberapa pengumuman bank atau leasing yang memberikan keringanan dapat dilihat di website atau media sosial resmi OJK.

Apakah apabila mengajukan pasti akan diberikan keringanan?

Ini diutamakan untuk usaha kecil yang terkena dampak covid- 19 dengan nilai pinjaman dibawah rupiah 10 miliar, terutama UMKM pekerja harian, nelayan, ojek online, dan usaha kecil lain yang sejak terkena dampak covid- 19 mengalami kesulitan membayar cicilan pinjaman. ingat pemberian keringanan ini hanya untuk masyarakat yang betul-betul membutuhkan jadi kalau kita masih memiliki penghasilan tetap atau masih sanggup membayar jangan memanfaatkan keringanan ini biarkan bank atau leasing fokus membantu saudara-saudara kita yang lebih membutuhkan.

Demikianlah beberapa pengertian dan beberapa pertanyaan berkenaan dengan restrukturisasi Selamat mencoba Jika Anda memang membutuhkannya silakan manfaatkan untuk mengurangi beban cicilan anda.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Seputar pertanyaan tentang Restrukturisasi/keringanan"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!