Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka baru kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka



 "Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

 Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang. Sebelumnya, Tim Khusus Mabes Polri telah menetapkan empat tersangka. Brigadir J tewas setelah diduga ditembak Bharada E di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Menurut keterangan polisi, Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo. 


 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka ", 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati (PC), ditetapkan sebagai tersangka"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!