Cara lapor SPT online 2019 form 1721-A1

Cara melaporkan SPT tahunan untuk wanita.dibulan maret ini sudah saatnya bagi wajib pajak untuk melaoprkan SPT tahunan pribadinya di kantor pajak atau website e-fillingnya, bagi yang tahun lalu sudah membuat e filling di kantor pajak, maka pada tahun ini pelaporan pajak tahunan bisa anda lakukan sendiri dengan melalui website pajak disini.

tentunya bagi anda wajib pajak akan menerima email yang dahulu pernah didaftarkan saat pembuatan e filling, jika belum menerima coba lihat sekali lagi inbox emailnya.

nah kali ini saya ingin melaporkan SPT tahunan milik istri saya yang notabene seorang karyawan di salah satu pabrik makanan, bagi kita yang awam tentu saja akan banyak mengalami kesulitan saat mengisi form yang ada di website tersebut, tak terkecuali dengan saya yang beberapa kali salah dalam memasukkan nilai yanga da di pajak. karena memang stepnya sangat panjang.

memang benar untuk memasukkan angka-angka harus sesuai dengan SPT yang telah anda terima dari perusahaan, tak terkecuali istri saya yang juga sudah menerima bukti potong SPT dari perusahaannya..

bukti potong inilah yang harus kita laporkan ke kantor pajak, hla kan sudah ada bukti potong kenapa kita harus melaporkannya lagi,, untuk pertanyaan ini sepertinya saya tidak memiliki jawabanya, yang saya tau bukti potong dari perusahaan harus kita laporkan sendiri ke kantor pajak atau melalui web online.

bagaimana step stepnya untuk pelaporan SPT istri? berikut ini cara dan pengalaman saya dalam melaporkan SPT tahunan istri saya,, ingat ini untuk wanita ya bukan pria, karena ada perbedaan dalam pengisiannya

PERLENGKAPAN
siapkan bukti potong yang telah anda terima, kemudian lihat di email apakah ada inbox masuk, untuk yang lupa password atau bahkan lupa emailnya sepertinya agak repot deh,,lebih baik ke kantor pajak saat pertama membuat e filling.

ada beberapa kolom yang perlu anda garis bawahi pada bukti potong SPT tersebut, karena ini point yang harus di masukkan. point apa saja kah itu.lihat digambar

Point-point pada form SPT yang perlu anda catat

a. NPWP Pemotong : ini adalah NPWP perusahaan anda
b. Tanggal pemotongan : adalah tanggal yang ada di paling bawah,contoh 31-12-2017
c. Nomor pelaporan : nomor ini ada di atas form
d. Pengahasilan Netto : Baris ke 12 pada form 1721
e. Jumlah pemotongan : nominal pada akhir baris
f. Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) : ada di kolom PTKP

1. DATA FORM
diatas adalah point - point yang harus sama, sekarang saatnya kita masuk ke website, masuk saja ke langsung website nya,dimulai dari langkah pertama memasukkan data pribadi di data form, begini caranya;

Step by Step pengisian pada halaman DATA FORM


  • A: Masukkan NPWP dan Password anad dan nomor captcha, jika benar anda akan masuk ke halam beranda,
  • B : Klik E filling, bisa dari gambar atau menu yang ada di atas.
  • C : Klik Buat SPT, setalah klik BUAT SPT maka isi dokumen ini

  • form buat SPT
  • isi seperti gambar diatas kemudian klik SPT 1770 S dengan Formulir
  • kemudian masuk pada form berikut ini,isi data sesuai gambar

  • pengisian data Formulir meliputi tahun pajak dan status pajak

Setelah anda klik "LANGKAH SELANJUTNYA,"selanjutnya kita masuk pada halaman lampiran II

2. LAMPIRAN II
pada langkah ini ada 4 form yang harus anda isi, apa saja itu berikut ini step step nya

Cara mengisi form pada LAMPIRAN 2

a.Bagian : Penghasilan yang dikenakan PPH final atau bersifat final,pada form ini tidak saya isi, langsung lanjut dan klik DAFTAR HARTA

b.Bagian : Harta pada akhir tahun, pada halaman ini saya hanya klik "daftar harta pada tahun lalu"

c.Bagian : Kewajiban/utang pada akhir tahun
begitu juga pada daftar hutang ini saya hanya menyaman dengan tahun lalu, dan hanya klik daftar hutang, karena memang tidak ada hutang juga. kemudian lanjut ke daftar tanggungan,

d.Bagian : Daftar susunan anggota keluarga
pada form daftar susunan anggota hanya saya klik " daftar tanggungan pada tahun lalu" karena anggota keluarga juga tidak bertambah.

Sudah selesai pada lampiran 2 kini saatnya masuk ke Lampiran 1

3. LAMPIRAN I
pada langkah ini ada 3 bagian yang harus anda isi,pada form inilah anda harus benar dalam memasukkan angka-angka dan berikut ini step step nya

a.Bagian : Penghasilan netto dalam negeri lainnya

formpengahasilan netto dalam negeri

b.Bagian : Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

isi seperti gambar


c.Bagian : Daftar pemotongan/pemungutan PPh yang dipungut pihak lain atau di tanggung pemerintah. bagian ini harus di isi secara tepat, lihat gambar dibawah

pengisian form C harus benar dan tepat

setelah selesai langsung masuk ke bagian ke -4

4. INDUK
pada form ini ada 6 step yang harus anda lalui ,  saat pertama masuk maka akan ada Form Status, disinilah dimana saya sering salah dalam memilih status, karena wanita bersuami berarti status mestinya "kawin" ternyata salah, dan semua nominal menjadi berbeda dengan bukti potong dari perusahaan.

ternyata seorang wanita walaupun sudah menikah didalam pelaporan pajak statusnya tetap "TIDAK KAWIN", ketika memilih opsi ini ternyata nominal baru benar semua, jadi jangan salah pilih opsi ya

memilih status untuk istri, ternyata di opsi tidak kawin

 inilah langkah langkah-langkah lainnya berikut dengan caranya

A. Penghasilan Netto.
Carilah kolom penghasilan netto anda

B. Penghasilan Kena Pajak. isi tanggungan =0 dan cocokkan Peneghasilan tidak kena pajak pada form bukti potong dengan nominal yang ada di komputer, harus sesuai dan sama persis, jika tidak sama berarti anda salah.
untuk istri, tangungan isi =0

C. pPH Terutang; cocokkan nominal dengan form potongan pada kolom E pada gambar saya diatas
pph terutang harus sama dengan nominal pph yg dipotong

D.Kredit Pajak. pada bagian ini and ahanya mengisi pajak pasal 25, isikan dengan =0, sama seperti gambar D

isi form EE dan F sesuai gambar

E.PPh Kurang atau Lebih bayar, harus nihil atau kosong seperti pada gambar E

F.Angsuran PPh Pasal 25 tahun Pajak berikutnya; pada bagian ini anda tidak perlu memilih, biarkan saja dan langsung Klik Pernyataan, Klik setuju seperti pada gambar pernyataan diatas.

nah form induk sudah selesai kini langkah terakhir tinggal KIRIM

5. KIRIM
pada bagian Kirim ini, anda hanay perlu melakukan crosscek saja apakah sudah benar atu belum, jika ada kesalan maka sistem akan memberitahu, jika benar maka prosesnya akan seperti gambar dibawah ini.

langkah terakhir cek data

Keterangan Gambar:

  • cek data jika benar anda klik huruf yang di blok, ketika anda klik ini berarti anda meminta nomor token, nomor token akan dikirim ke Email anda, 
  • masuk ke email anda, dan copy nomor token yang sudah dikirim
  • masukan nomor token pada kolom yang sudah di sediakan ( langkah 3 pada gambar)
  • kemudian langkah terakhir tinggal klik kirim SPT
  • jika berhasil maka pesan ini akan muncul di layar.
laporan SPT tahunan anda sudah berhasil terkirim


berarti anda sudah selesai melaporkan pajak SPT anda, langkahnya cukup panjang maka perlu dibaca berulang ulang agar lebih mengerti, semoga info dari saya bisa membantu anda yang saat ini sedang melaporkan pajak SPT bagi istri atau anda sendiri. terima kasih













Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara lapor SPT online 2019 form 1721-A1"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!