Cara Mengambil truk yang ditahan Polisi

Cara Mengambil truk yang di Tilang Polisi.Mengendari kendaraan yang lebih besar seperti Truk, jauh lebih rumit dari pada  mengendarai kendaraan pribadi, semakin besar kendaraan semakin banyak pula syarat yang dibutuhkan, seperti uji kir, sim segitiga,kotak obat dll.salah dalam berkendara tentu akan ditilang polisi.

banyak peraturan yang harus diikuti oleh sopir truk di banding kendaraan yang lebih kecil, seperti ketika di jalan toll truk tidak boleh masuk ke jalur 3 yang mana jalur itu diperuntukkan bagi kendaraan yang lebih cepat atau bisa kita sebut mobil roda 4, seperti yang kita tahu jika kecepatan truk berbeda jauh dengan mobil kecil, sehingga jika truk ini berada di jalur 3 atau jalur cepat maka akan menghambat kendaraan yang ada di belakang, kalau ketahuan polisi pasti di tilang.

mengambil truk yang ditilang polisi

surat surat kelengkapan truk pun juga lebih banyak, salah satu contohnya KIR yang harus di perpanjang setiap 6 bulan sekali, harus ada plat dishub nya jika tidak ada atau kadaluarsa sudah tentu truk akan ditilang pak DLLAJ.

menjadi sopir truk pun harus memiliki skill yang lebih mumpuni, harus memiliki SIM B 1 atau 2 ini adalah syarat wajib bagi sopir, jika tidak bisa menunjukkan kepemilikan sim B maka siap siap kena tilang.

sebenarnya amat jarang truk yang ditahan polisi apabila ada salah satu surat yang komplit sebut saja, kir hidup,stnk hidup namun SIM mati maka STNK akan di tilang, biasanya polisi akan menyita truk ketika sim tidak ada dan stnk mati, maka mau tidak mau truk akan di tahan polisi sebagai barang bukti.

seperti pengalaman saya menjadi pengurus truk yang harus sering berurusan dengan polisi berkenaan dengan truk yang ditahan polisi gara gara surat surat tidak lengkap, menguuus truk yang ditahan polisi harus segera mungkin , karena semakin lama diam itu truk maka semakin besar kerugian kita karena truk tidak jalan,
Baca juga : Mengambil tilang tapi surat tilang hilang.
alasan lain kenapa truk yang di tahan harus segera di ambil adalah karena biasanya tempat untuk menampung truk ini di area terbuka, sangat riskan sekali barang barang berharga yang ada di truk di ambil orang, pak polisi juga tidak mau tau jika ada ban atau aki kendaraan yang hilang.

namun mengambil truk yang ditahan polisi bukan perkara mudah ada syarat yang harus dilengkapi, dalam kasus saat ini truk di tilang karena si sopir sim nya ditilang dan juga stnk kena tilang juga, hasilnay truk ini jalan tanpa ada surat yang memadai.

Syarat mengambil Truk yang ditahan Polisi.

pada kasus ini truk saya di tahan di pos polisi bitung, area ini masuk dalam wilayah hukum Kabupaten tangerang, kemana harus mengurusnya.

1. Jika STNK ditilang maka harus di tebus terlebih dahulu, jika hilang mesti membuat surat kehilangan.

2. Membawa sopir yang memiliki SIM B1/B2 yang masih hidup

3.Datang ke lokasi dimana truk ditahan, lebih baik mencari info ke pak polisi yang menjaga tentang proses yang harus dilakukan.

4. Membayar denda atas tilang tersebut ke pengadilan, saya pergi ke wilayah tigaraksa tempat di mana pengadilan negeri di kabupaten tangerang kemudian menuju loket tilang untuk membayar denda atas tilang ini.untuk truk ditahan biasanya kita akan kena pasal Curanmor.

5. Kembali ke lokasi truk ditahan dengan membawa bukti pembayaran tilang, setelah proses ini truk bisa anda bawa pulang.

diatas adalah proses cara untuk mengambil truk yang ditahan polisi karena kasus surat surat tidak ada dan itulah pengalaman saya, semoga bermanfaat.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cara Mengambil truk yang ditahan Polisi"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!