Cara mengurus asuransi jasa raharja kecelakaan lalu lintas

Tidak ada satu orang pun yang mau celaka atau kecelakaan lalu lintas dijalan, namun bila garis sudah menentukan kitapun tiada mampu menolak, disetiap musibah pasti ada hikmah yang membuat kita menjadi semakin waspada dan semakin pintar.
gambar dari jasarahaja.co.id

Seperti yang akan saya bagikan kepada teman teman semua, sebuah pengalaman dari kejadian kecelakaan yang pada akhirnya membuka mata saya tentang sebuah asuransi kecelakaan dijalan yang dinamakan asuransi jasa raharja.

Sebelumnya saya tidak pernah tau dan tak pernah menduga kalau asuransi ini benar-benar ada dan terbukti kalau mereka memang membayar jaminan kecelakaan lalu lintas.

Fungsi Asuransi Jasa Raharja

Sebelum saya melanjutkan pengalaman saya terlebih dulu saya akan memberi tahu fungsi dari asuransi jasa raharja ini yaitu sebuah Asuransi kecelakaan di jalan raya milik pemerintah yang bertugas untuk menangani santunan untuk korban kecelakaan dijalan raya,laut dan udara.

Pada setiap kasus kecelakaan pasti ada beban biaya yang harus ditanggung seperti biaya perawatan,pembelian obat bahkan biaya pemakaman bagi keluarga yang meninggal dunia, hal tersebut bagi sanak keluarga bagai jatuh tertimpa tangga, sudah harus mengalami kecelakaan dengan kondisi cacat ditambah pula dengan membayar biaya rumah sakit.

Ok baiklah saya akan membagi pengalaman dalam mengurus asuransi jasa raharja ini,

saya memiliki KTP bekasi sedang bapak saya memiliki KTP boyolali. pada suatu ketika bapak saya mengalami kecelakaan di daerah indramayu, tepatnya di eretan wetan. kecelakaan mengakibatkan bapak harus melakukan operasi, setelah ditotal habis sekitar 8jt pada waktu itu.

saya tidak memiliki asuransi apapun yang dapat menghandle biaya rumah sakit, hanya masih teringat pernah bercakap cakap dengan teman tentang sebuah kecelakaan yang di tanggung oleh jasa raharja, saya pun iseng mencoba untuk mengurus asuransi jasa raharja tersebut, perlu diingat bahwa domisili saya dan bapak saya sangat jauh dari lokasi kecelakaan.artinya kami beda domisili.

Tapi saya tidak patah semangat, saya konsultasi kepada polisi yang menangani kecelakaan tersebut untuk dibantu bagaimana untuk mengurus asuransi jasa raharja bagi bapak saya, dan benar saja pak polisi memang baik, dia mau membantu saya untuk meng claim ke pihak jasa raharja indramayu, akhirnya berkas selesai di indramayu,

Mengurus jasa raharja beda domisili

namun karena domisili saya sangat jauh dan tidak mungkin saya akan wira wiri ke indramayu untuk mengurus asuransi jasa raharja tersebut . akhirnya saya menelepon pihak jasa raharja indramayu untuk memindahkan berkas ke jasa raharja Bekasi, alkhamdulillah di ACC, berkaspun dilimpahkan ke jasa raharja bekasi yang beralamat di jalan Ahmad Yani, depan GOR bekasi sehingga saya sangat dekat untuk menngurus jasa raharja tidak harus bolak balikke Indramayu.

Akhirnya pertama dan pengalaman berharga bagi saya, setelah menunggu kurang lebih 3 bulan akhirnya santunan Asuransi jasa raharja saya terima sebagai ahli waris dari bapak saya, karena tidak mungkin beliau akan mengurus jasa raharja karena tidak bisa jalan.

Yang perlu anda lakukan ketika terjadi kecelakaan

sering kita jumpai sebuah kecelakaan ganda selesai dengan cara damai dan kekeluargaan karena mereka tidak mau direpotkan dengan urusan kepolisian, namun tidak banyak korban kecelakaan yang hanya menerima janji palsu dari pihak pelaku, pelaku biasanya akan bersedia untuk menanggung biaya perawatan namun pada akhirnya ditengah jalan mereka kabur.

itu semua terjadi karena kita sebagai korban tidak memiliki jaminan atas ucapan pelaku, bila sudah begini maka asuransi jasa raharja pun tidak bisa di proses karena kesepakatan bersama saat awal bahwa masalah selesai secara kekeluargaan.

Maka ketika anda atau keluarga anda terlibat sebuah kecelakaan maka ingatlah terlebih dahulu akan asuransi jasa raharja, dengan demikian mintalah kehadiran polisi untuk membuat laporan kecelakaan, karena laporan kepolisian ini adalah dasar dari pada pengajuan claim asuransi jasa raharja.

Syarat mengurus asuransi jasa raharja bila anda mengalami kecelakaan

1. baiknya anda laporkan kepada pihak berwajib,
karena asuransi jasa raharja bisa diurus dari laporan pihak kepolisian, ini adalah syarat mutlak pertama yang harus ada, pihak kepolisian akan membuat berita acara kronologi kecelakaan. berita acara inilah yang akan kita gunakan untuk mengurus jasa raharja.

2. Minta fotocopy STNK serta SIM pelaku kepada polisi
syarat kedua adalah fotocopy stnk serta sim baik kendaraan anda ataupun pelaku

3. Kwitansi rumah sakit
simpan baik-baik kwitansi dari rumah sakit, besaran santunan akan diberikan berdasarkan jumlah kwitansi yang anda bayarkan ke pihak rumah sakit

4. Melapor ke kantor jasa raharja setempat
setelah syarat yang anda kumpulkan selesai maka mendaftarlah ke jasa raharja setempat, jangan mendaftar di jasa raharja di daerah anda/domisili anda.

Anda akan diminta menunggu karena pihak jasa raharja akan melakukan identifikasi serta check TKP dan check rumah sakit, mungkin akan memakan waktu beberapa bulan, sering saja mengontrol berkas anda di jasa raharja setempat.

Dokumen yang perlu anda siapkan guna mengambil dana santunan
1. Jika anda adalah ahli waris dan bukan korban, maka anda wajib membuat surat kuasa ahli waris
2. Siapkan ijazah anda
3. Siapkan KK dan KTP dimana ada nama anda disitu
4. Rekening bank BRI

Mungkin cukup 4 surat itu saja yang dahulu saya persiapkan untuk mengurus asuransi jasa raharja, dari pengalaman diatas saya menjadi paham bahwa asuransi ini memang nyata memberi santunan.

Jenis santunan Jasa Raharja

Asuransi jasa rahrja memberikan 3 jenis santunan yaitu:

1. Santunan penggantian biaya perawatan dan pengobatan
2. Santunan cacat permanen
3. Santunan biaya kematian

Besaran Santunanan asuransi Jasa Raharja

Besar santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja adalah sebagai berikut :

a. Meninggal Dunia Rp. 25 Juta (bagi angkutan darat dan laut), Rp 50.juta untuk pesawat
b. Cacat Permanen, seperti patah anggota tubuh max.Rp. 25 juta (angkutan darat dan laut), Rp. 50 juta untuk pesawat
c. Perawatan, biaya selama berada dirumah sakit termasuk biaya operasi dan obat-obatan max. Rp. 10 juta (angkutan darat dan laut), Rp. 25 Juta untuk pesawat
d. Biaya pemakanan Rp 2 juta.

pada akhir post saya mengingatkan untuk semua yang mengendarai kendaraan harap lengkapi surat-surat kendaraan anda supaya nyaman dijalan, demikian sharing dari saya semoga bermanfaat dan menjadikan pengetahuan bagi anda. terima kasih

Subscribe to receive free email updates: