Nasabah kredit mobil meninggal dunia, bagaimana mobilnya?
Nasabah kredit mobil meninggal dunia, bagaimana mobilnya? – berhutang kadang menjadi jalan yang dipilih untuk memiliki barang ketika uang belum sepenuhnya terkumpul, asalkan memiliki perencanaan pengembalian utang yang jelas, berhutang tidaklah menjadi beban, seperti berhutang KPR atau kredit mobil.
Kredit mobil tampaknya kian banyak peminatnya dikarenakan rendahnya uang muka saat pengajuan, konsumen bisa memilih tenor waktu kredit hingga 6 tahun, lamanya waktu kredit bisa menimbulkan hal tidak terduga di masa depan, seperti nasabah kredit mobil meninggal dunia, sedangkan kredit mobilnya masih berjalan.
Guna mengantisipasi nasabah kredit mobil meninggal dunia, maka anda sebagai calon konsumen perlu untuk menanyakan kepada pihak yang akan menjadi leasing anda, apakah di cover oleh asuransi jiwa. Asuransi jiwa akan mencover hal hal yang tidak diinginkan terhadap nasabah seperti nasabah kredit mobil ini meninggal.
Salah satu contoh lembaga kredit yang memberikan asuransi jiwa asalah BCA Finance, karena saya memiliki hutang disana, namun di leasing leasing lain saya yakin juga ada, anda hanya perlu untuk mencari informasinya.
Jika anda adalah ahli waris yang ingin melakukan klaim asuransi jiwa atas debitur yang meninggal dunia maka lengkapi dokumen dibawah ini;
1. Formulir klaim meninggal dunia
2. Fotokopi legalisir surat kematian dari dukcapil
3. Fotokopi surat kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan atau hal yang tidak wajar.
4. Fotokopi surat kematian dari dokter atau rumah sakit
5. Fotokopi legalisir kartu keluarga
6. Surat pengantar pengajuan klaim dari tabel rincian saldo cicilan
7. Fotokopi ktp nasabah
Itulah dokumen dokumen yang harus anda serahkan sebagai ahli waris jika nasabah kredit mobil meninggal dunia, anda harus segera mengajukan klaim selambat lambatnya 30 hari, jika terlambat maka angsuran harus dibayarkan terlebih dahulu, lantas bagaimana prosedurnya dan harus kemana mengajukan klaim,
1. Mendatangi kantor cabang leasing terdekat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan diatas.
2. Proses verifikasi akan dilakuak oleh petugas, jiak masih ada dokumen yang diperlukan anda harus siap untuk mencarinya.
Jika dalam pengajuan klaim ini sudah disetujui, maka ketika nasabah kredit mobil meninggal dunia, sisa kredit akan dibayarkan oleh penanggung/leasing/kreditur, demikian semoga bermanfaat untuk pembaca.
Kredit mobil tampaknya kian banyak peminatnya dikarenakan rendahnya uang muka saat pengajuan, konsumen bisa memilih tenor waktu kredit hingga 6 tahun, lamanya waktu kredit bisa menimbulkan hal tidak terduga di masa depan, seperti nasabah kredit mobil meninggal dunia, sedangkan kredit mobilnya masih berjalan.
Guna mengantisipasi nasabah kredit mobil meninggal dunia, maka anda sebagai calon konsumen perlu untuk menanyakan kepada pihak yang akan menjadi leasing anda, apakah di cover oleh asuransi jiwa. Asuransi jiwa akan mencover hal hal yang tidak diinginkan terhadap nasabah seperti nasabah kredit mobil ini meninggal.
Salah satu contoh lembaga kredit yang memberikan asuransi jiwa asalah BCA Finance, karena saya memiliki hutang disana, namun di leasing leasing lain saya yakin juga ada, anda hanya perlu untuk mencari informasinya.
contoh form asuransi jiwa CIGNA kredit mobil |
Jika nasabah kredit mobil meninggal dunia
Jika kredit anda menyertakan asuransi jiwa maka anda bisa melakukan klaim ketika debitur meninggal dunia, sehingga kredit mobil yang masih berjalan tidak menjadi warisan hutang bagi ahli waris.Jika anda adalah ahli waris yang ingin melakukan klaim asuransi jiwa atas debitur yang meninggal dunia maka lengkapi dokumen dibawah ini;
1. Formulir klaim meninggal dunia
2. Fotokopi legalisir surat kematian dari dukcapil
3. Fotokopi surat kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan atau hal yang tidak wajar.
4. Fotokopi surat kematian dari dokter atau rumah sakit
5. Fotokopi legalisir kartu keluarga
6. Surat pengantar pengajuan klaim dari tabel rincian saldo cicilan
7. Fotokopi ktp nasabah
Baca juga: mengambil tabungan nasabah bank bca meninggal dunia
Itulah dokumen dokumen yang harus anda serahkan sebagai ahli waris jika nasabah kredit mobil meninggal dunia, anda harus segera mengajukan klaim selambat lambatnya 30 hari, jika terlambat maka angsuran harus dibayarkan terlebih dahulu, lantas bagaimana prosedurnya dan harus kemana mengajukan klaim,
Cara mengajukan klaim ketika nasabah kredit mobil meninggal dunia
Pengajuan klaim harus segera anda lakukan supaya pihak leasing segera mengetahui jika nasabahnya meninggal dunia sehingga angsurannya bisa di tahan terlebih dahulu, maka segera ajukan klaim ke;1. Mendatangi kantor cabang leasing terdekat dengan membawa dokumen yang sudah disiapkan diatas.
2. Proses verifikasi akan dilakuak oleh petugas, jiak masih ada dokumen yang diperlukan anda harus siap untuk mencarinya.
Jika dalam pengajuan klaim ini sudah disetujui, maka ketika nasabah kredit mobil meninggal dunia, sisa kredit akan dibayarkan oleh penanggung/leasing/kreditur, demikian semoga bermanfaat untuk pembaca.
0 Response to "Nasabah kredit mobil meninggal dunia, bagaimana mobilnya?"
Posting Komentar
KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!