Bisakah menukar uang Lusuh/tidak layak edar di Bank BRI?

Menukar uang Lusuh/tidak layak edar di Bank BRI. uang sebagai alat pembayaran yang sah di negeri ini, selalu mengalami perubahan desain dari waktu ke waktu, bahkan uang yang dulu saja masih tersimpan rapi tapi kini sudah keluar desain yang baru, karena ingin memiliki desain baru, andapun juga bisa menukar uang lama ke bank BRI begitu juga dengan uang yang lusuh namun tidak sobek ke bank bri juga.

berbicara tentang uang lusuh, biasanya kita sering menjumpainya dari beberapa tempat transaksi, kondsi uang yang masih utuh namun sudah lusuh sekali tak terawat, jika jumlahnya banyak lebih baik di tukarkan saja di bank bri, namun jika jumlahnya hanya satu lembar ya lebih baik jangan.

uang tidak layak edar meliputi uang lusuh, uang cacat, uang yang sudah di cabut peredarannya. untuk menukarkan uang lusuh atau uang tidak layak edar lebih baik kenali dulu kriteria dibawah ini tentang cara mekanisme penukaran uang tidak layak edar.

menukar uang lusuh di Bank BRI

Cara Penukaran uang tidak layak edar

telah disebutkan diatas tentang jenis uang yang tidak layak edar, dan inilah beberapa kriteria yang membuat uang tidak layak edar bisa ditukarkan, bank BRI yang ikut pada perintah bank Indonesia juga menerima penukaran uang lusuh dan jenis uang lain sesuai kriteria dibawah;

1. Uang Lusuh
 Uang Lusuh akan mendapat penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang lusuh atau uang cacat sepanjang dapat dikenali keasliannya.

2. Uang Rusak

kriteria  menukarkan Uang Rusak sebagai berikut:


  • Apabila uang rusak dapat dikenali ciri-ciri keasliannya dan memenuhi kriteria penggantian uang rusak, masyarakat akan mendapat penggantian dengan uang layak edar sejumlah uang rusak yang ditukarkan.


  • Apabila ciri-ciri keasliannya sulit diketahui, penukar wajib mengisi formulir permintaan penelitian uang rusak untuk penelitian selanjutnya.
3. Uang yang dicabut peredarannya

Bank memberikan penggantian sebesar nilai nominal kepada masyarakat yang menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran sepanjang masih dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan dan masih dapat dikenali keasliannya.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”. 

Baiklah jika anda ingin menukarkan uang lusuh dan memenuhi kriteria diatas, segera datang ke kantor bank BRI terdekat untuk menukarkannya.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bisakah menukar uang Lusuh/tidak layak edar di Bank BRI?"

Posting Komentar

KOMENTAR TANPA NAMA TIDAK AKAN DITERBITKAN!!!!!